Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau vape. Berikut penjelasan dari fatwa tersebut. Fatwa itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. “Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah yang diterima …
Read More »