Israel Palestina
Israel Palestina

Terkait Proposal Perdamaian Palestina-Israel, Indonesia Tetap Berpegang Pada Hukum Internasional

Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan proposal untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel, Rabu (29/1/2020). Saat mengumumkan proposal itu, Trump didampingi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Proposal damai setebal 80 halaman itu disebut Presiden Trump dan Netanyahu sebagai “perjanjian abad ini”. Namun Palestina menolak rencana tersebut. Salah satu yang ditolak, Trump mengusulkan kedaulatan terbatas bagi Palestina, dengan menggandakan luas wilayah yang saat ini dikuasai Palestina, dan Israel menganeksasi sekitar sepertiga wilayah Tepi Barat yang disengketakan.

Yerusalem akan tetap menjadi ibu kota Israel dan bagian timur kota suci itu akan dipersiapkan sebagai ibu kota Palestina, di mana Amerika akan membuka kedutaan besarnya untuk Palestina.

Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menekankan, bahwa Indonesia selalu berpegang teguh pada amanah konstitusi. Untuk isu Palestina Indonesia selalu berpegangan pada dasar hukum internasional sebagai parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional.

“Indonesia mendorong terjadinya dialog langsung antara kedua pihak yang bertikai dan pihak-pihak terkait demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi,” ujar Teuku.

Namun Teuku enggan menjelaskan lebih jauh terkait masalah ini.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Haji mabrur

Dewan Ulama Saudi Nyatakan Haji Tanpa Izin Dosa, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Dibolehkan

Jakarta – Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyatakan ibadah haji tanpa izin tidak diperbolehkan dan …

Relijius copy

Indonesia Menempati Negara Paling Relijius Sejagad

Jakarta – Indonesia adalah negera mayoritas beragama Islam. Sepertiga dari kurang lebih 270 juta penduduk …