JAKARTA – Berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan karena dianggap belum lengkap. Atas pengembalian berkas tersebut, pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim kembali meminta tambahan keterangan dari Panji Gumilang.
“Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, seperti dilansir dari laman republika.co.id Kamis (7/9/2023).
Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
Berkas perkara dugaan penistaan agama itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pada Rabu (16/8). Namun, Kamis (31/8), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap.
Djuhandhani menyebut ada lima saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut. “Lima orang saksi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan Panji Gumilang tersebut dilakukan dalam pekan ini. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa agar dapat dilimpahkan kembali pekan depan.
“Kalau tidak ada halangan, insya Allah minggu depan berkas sudah kami kembalikan lagi ke Kejaksaan,” ujar Djuhandhani.
Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agustus sampai dengan 30 September.