antrian haji
ibadah haji di makkah ilustrasi

Wajib Haji: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Meskipun Terkendala Waktu Libur Kerja

Sudah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil nash bahwa kewajiban haji adalah sekali seumur hidup bagi orang yang mampu melaksanakannya, baik secara finansial, tenaga, maupun kesehatan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi orang yang sudah mampu untuk menunda mendaftarkan diri menjadi peserta jamaah haji.

Namun, bagaimana jika seseorang mampu melaksanakan haji secara finansial dan fisik tetapi sangat dibatasi oleh jam kerja yang tidak mungkin ditinggalkan?

Durasi Pelaksanaan Haji dan Tantangan Bagi Pekerja

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan haji tidak hanya sekadar menjalankan ibadah, tetapi juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Setidaknya dalam haji reguler di Indonesia, membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi para pekerja yang sulit mencari waktu libur dengan durasi yang cukup panjang.

Hadist Tentang Kewajiban Haji

Dalam sebuah hadist dinyatakan:

“Barangsiapa tidak menghalanginya hajat yang nyata atau sakit yang bisa mencegah atau karena pemimpin yang zalim lalu ia tidak berhaji maka silakan ia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.” (HR Baihaqi).

Apakah tidak ada waktu libur dapat dikatakan sebagai penghalang yang nyata? Dalam kasus tertentu, dulu di Indonesia pada zaman penjajahan memang ada pelarangan dan pengetatan yang dilakukan pemerintah Hindia Belanda bagi orang yang berangkat haji. Kategori pemimpin zalim seperti itu bisa dikatakan sebagai penghalang yang nyata.

Hak Cuti Haji bagi Karyawan

Bagaimana jika ada pemimpin perusahaan atau tempat kerja yang menghalangi karena lamanya waktu haji? Tentu hal ini bukan alasan yang sah untuk menunda mendaftar dan melaksanakan haji. Bagi karyawan pemerintah, swasta, dan profesi lainnya, harus mengajukan cuti haji. Dalam urusan cuti haji, pemerintah telah memberikan aturan lengkap melalui perundang-undangan.

UU Ketenagakerjaan Tentang Cuti Haji

Penting dipahami bahwa faktor pekerjaan dan tidak ada libur tidak menjadi alasan. UU Ketenagakerjaan No 13/2003, misalnya dalam Pasal 93, sangat jelas menyatakan bahwa pengusaha tetap membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya, dalam hal ini haji. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan.

Peraturan Pemerintah Tentang Cuti Haji

Dalam aturan ketenagakerjaan soal cuti haji, perusahaan wajib memberikan cuti hanya satu kali. Bagi pegawai pemerintah, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14/2015, dapat mengajukan cuti hingga maksimal 50 hari.

Karena itulah, alasan pekerjaan atau tidak ada libur dalam pekerjaan bukan alasan yang sah untuk menunda ibadah haji. Para pegawai dan pekerja yang secara finansial mampu harus segera mendaftarkan diri sebagai peserta jamaah haji, terutama yang berusia di atas 40 tahun mengingat proses antrean yang panjang.

Dengan memahami hak-hak pekerja terkait cuti haji, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban ini. Para karyawan diharapkan dapat memanfaatkan peraturan yang ada untuk memenuhi kewajiban spiritual mereka tanpa harus mengorbankan karier atau pekerjaan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

JI dibubarkan

Dibubarkan, Kelompok JI Siap Kembali ke NKRI dan Merujuk ke Aswaja

Bogor – Jelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah, sebuah kabar menggembirakan datang dari …

diskusi bertajuk menghimpun gagasan keberlanjutan rencana aksi nasional pencegahan 240703110000 750

Setara Institute Dukung BNPT atas Perancangan Perpres RAN PE Libatkan Publik

JAKARTA – Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Tahun …