Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menuntaskan audit lapangan vaksin COVID-19 Sinovac. Audit ini dari Beijing hingga Bandung. Setelah ini, MUI akan segera merampungkan kajian sebelum mengeluarkan fatwa terkait halal atau haram vaksin tersebut.
“Alhamdulillah tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac, mulai di perusahaan Sinovac di Beijing dan yang terakhir di Bio Farma Bandung,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Menurutnya, setelah pelaksanaan audit lapangan telah dilanjutkan dengan diskusi pendalaman dengan direksi dan tim, berakhir jam 15.45. Selain itu, tim MUI juga telah menerima dokumen yang dibutuhkan oleh tim auditor guna menuntaskan kajian. Dokumen itu sudah diterima dari Sinovac, sekira pukul 14.30 WIB via surat elektronik.
Asrorun menegaskan auditor segera merampungkan kajian. Komisi Fatwa MUI segera menggelar pleno terkait vaksin Sinovac.
“Dalam kesempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa,” sebut Asrorun.
Ia menjelaskan, Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i setelah menerima laporan, penjelasan dan pendalaman dengan tim auditor.
Untuk diketahui, sudah ada 3 juta dosis vaksin COVID-19 dari Sinovac dalam bentuk jadi yang tiba di Indonesia. Minggu depan, rencananya ada 15 juta bahan baku vaksin yang tiba di Indonesia. Demikian dikatakan Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah. Dari 3 juta dosis vaksin ini, 700 ribu di antaranya sudah dikirim ke daerah-daerah.
Vaksinasi COVID-19 akan dimulai hari Rabu (13/1) secara serempak di 34 provinsi. Jokowi berpesan kepada masyarakat untuk tetap patuh akan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.