Jakarta – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mendapat penolakan dari Walikota Pariaman Genius Umar. Menurutnya aturan tersebut justeru bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Genius memandang, dengan adanya SKB 3 menteri seolah-olah memisahkan kehidupan agama dengan sekolah.
” SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah,” katanya seperti dikutip dari laman Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Oleh karena itu, pihaknya tidak sepakat dengan aturan tersebut.
Sebab, setiap daerah memiliki budaya dan kearifan lokal masing-masing.
Sedangkan di Pariaman sendiri, kata dia, mayoritas warganya beragama Islam. Sehingga, siswa muslim akan tetap diwajibkan menggunakan busana muslim.
“Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah,” jelas Genius.
Terkait dengan sikap penolakannya itu, pihaknya mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam di sekolah.
Adapun terkait dengan kasus di SMKN 2 Padang sebelumnya, ia menilai respons dari pemerintah pusat terlalu berlebihan dalam menyikapi persoalan seragam.
Pasalnya, persoalan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus mengeluarkan SKB 3 Menteri. “Sebenarnya tidak perlu SKB 3 Menteri segala. Kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur,” jelas Genius.