Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Ormas Islam mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi kinerja pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dipecat. MUI dan Ormas Islam yakin ada pelanggaran konstitusi dan administrasi terkait hak kebebasan.dengan keluarnya aturan seragam Paskibraka.
Desakan itu disampaikan Wasekjen MUI Dr Ikhsan Abdullah selepas rapat bersama sejumlah pimpinan MUI di gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
“Ormas Islam semua bersepakat untuk meminta agar surat keputusan (larangan berjilbab) agar dicabut,” ucapnya dikutip dari MUI Digital.
Dia menyampaikan, keputusan tersebut diambil secara mufakat oleh MUI secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dari sejumlah ormas Islam yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia.
Pihaknya meyakini bahwa BPIP telah melakukan pelanggaran administrasi dan konstitusi terkait hak kebebasan. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, pimpinan BPIP perlu dievaluasi.
“Karena Pak Yudian melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput. Kita semua sepakat mengusulkan kepada Presiden agar Pak Yudian sebagai kepala BPIP diberhentikan,” ujarnya.
Berkaitan hal tersebut, pihaknya memastikan telah berkirim surat ke presiden, termasuk juga melakukan somasi langsung ke BPIP untuk meminta penjelasan dan klarifiksai di balik pelarangan jilbab Paskibraka tersebut.
“Ini tentu berkaitan dengan pemaksaan BPIP untuk melanjutkan niatnya menjalankan surat keputusan itu. Ini yang telah kami lakukan dalam bentuk teguran atau somasi,” tuturnya.
Sebelumnya, desakan tersebut muncul akibat keputusan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Keputusan BPIP tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak karena melanggar konstitusi, utamanya menyangkut hak kebebasan. Padahal, pada Keputusan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, Paskibraka putri diperbolehkan menggunakan ciput warna hitam (jilbab).
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah