WhatsApp Image 2020 04 16 at 11.33.47 1
WhatsApp Image 2020 04 16 at 11.33.47 1

Tafsir Ahkam Al Baqarah: 183-187 (6) : Hukum Puasa untuk Perempuan Hamil dan Menyusui

Secara fitrah, dalam konteks puasa Ramadhan laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan, tetapi juga ada aspek perbedaannya. Persamaannya, keduanya sama-sama wajib untuk menjalankan puasa Ramadhan. Bedanya, perempuan peluangnya lebih kecil untuk menunaikan secara tuntas sebulan penuh, karena faktor biologis seperti hamil atau sedang menyusui. Itu tidak terjadi pada laki-laki.

Namun demikian, Islam tidak membelah keutamaan itu lebih besar dimiliki laki-laki dan prosentase yang lebih kecil untuk perempuan. Keduanya tetap memperoleh keutamaan puasa Ramadhan dalam kadar yang sama. Rukhshah merupakan bagian dari perintah. Sehingga bila kaum hawa mendapatkan rukhshah sejatinya ia telah mengerjakan perintah puasa dengan cara yang berbeda.

Lalu adakah hukum khusus bagi perempuan hamil dan menyusui kaitannya dengan puasa Ramadhan? Bagi keduanya, bila khawatir ada masyaqqat (kesulitan atau resiko) terhadap diri dan bayinya, maka boleh tidak puasa. Status hukum keduanya sama dengan orang sakit.

Imam Hasan Bashri pernah ditanya soal wanita hamil dan menyusui yang khawatir ada resiko menimpa sang ibu dan anaknya, ia berkat, “Adakah penyakit yang lebih berat dari kehamilan, karena itu ia boleh tidak puasa dan wajib qadha’.

Mayoritas ulama fiqih sepakat kalau keduanya boleh ifthar dan wajib qadha’. Namun di tengah kesekapatan itu mereka silang paham apakah keduanya wajib qadha’ plus fidyah, atau cukup qadha’ saja? Ada dua pendapat dalam persoalan ini.

Pertama, Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal di samping qadha’ juga wajib membayar fidyah. Dalil dua ulama Imam Madhab ini adalah firman Allah, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (QS. al Baqarah: 184).

Perempuan hamil dan menyusui masuk dalam konteks ayat ini. Kewajiban membayar fidyah yang dimaksud dalam ayat ini mencakup pada kakek nenek tua renta dan mereka yang tidak mampu berpuasa. Maka sebagaimana orang tua renta, wanita hamil dan menyusui juga wajib membayar fidyah.

Namun, dalam riwayat lain, mereka berdua membuat klasifikasi. Kalau keduanya hanya khawatir terjadi sesuatu pada bayinya saja, maka wajib qadha’ dan fidyah. Namun jika yang dikhawatirkan mengalami kesulitan dan kesukaran itu hanya sang ibu saja, atau terjadi pada diri dan anaknya maka hanya wajib qadha’.

Kedua, menurut Imam Abu Hanifah untuk perempuan hamil dan yang sedang menyusui hanya wajib qadha’. Alasannya, wanita hamil dan menyusui status hukumnya sama dengan orang sakit. Seperti yang dikatakan oleh Hasan Bashri,  keduanya hanya wajib qadha’, tidak wajib membayar fidyah dan tidak sama dengan orang tua renta.

Wajibnya fidyah untuk orang tua renta karena dipandang tidak memiliki kemungkinan untuk qadha’ puasa. Sebab itu, fidyah menjadi satu-satunya alternatif. Beda dengan status hamil dan menyusui, keduanya menjadi sebab udzur yang tak terduga dan bisa hilang. Oleh karena itu hanya wajib qadha. Kalau keduanya wajib qadha’ dan fidyah maka ada dua kewajiban pengganti puasa Ramadhan yang terkumpul, yakni qadha’ dan fidyah. Dan hal itu tidak boleh dalam penerapan hukum Islam.

Yusuf Qardhawi, dalam Fiqhu al Shiyam menulis, kondisi apapun yang dialami wanita hamil dan ibu menyusui, baik kekhawatiran (masyaqqat) itu hanya terjadi pada ibunya saja, atau anaknya saja, dan atau pada ibu dan anak secara bersamaan, mayoritas ahli fiqih menyamakan keduanya dengan orang sakit. Boleh ifthar dan wajib qadha’ saja. Selanjutnya, beliau memaparkan beberapa pendapat dalam masalah ini.

Menurut beberapa sahabat seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dan Ibnu Jubair dari kalangan Tabi’in, wanita hamil dan ibu menyusui boleh tidak puasa dan wajib membayar fidyah. Tidak wajib qadha’.

Lebih dari itu, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mencatat ada empat pendapat para ulama tentang hukum wanita hamil dan ibu menyusui. Pertama, keduanya boleh tidak berpuasa akan tetapi wajib qadha’ dan fidyah. Kedua, cukup bayar fidayah saja tidak perlu qadha’. Ketiga, hanya wajib qadha’ tidak wajib fidyah. Dan keempat, boleh tidak puasa Ramadhan dan tidak wajib qadha’ serta tidak wajib fidyah.

Qardhawi sendiri lebih cenderung pada pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas khusus untuk wanita hamil dan menyusui dari tahun ke tahun secara berkesinambungan. Seperti yang dialami perempuan masa dulu setiap kali bulan Ramadhan selalu dalam kondisi hamil atau menyusui. Kalau tidak hamil pasti menyusui, sebaliknya kalau tidak menyusui hamil lagi. Alasan lain karena fidyah bisa bisa meringankan beban orang miskin dan mereka yang membutuhkan.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …