Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan Dekrit Raja terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Dekrit itu berlaku di seluruh wilayah Arab Saudi.
“Kantor Raja Arab Saudi telah mengeluarkan Dekrit Raja yang mengatakan bahwa pada 1 hingga 4 Syawal mendatang, seluruh kawasan Arab Saudi akan diberlakukan lockdown. Sehingga, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak bisa dimasukin oleh masyarakat umum, termasuk untuk melakukan Sholat Idul Fitri,” ucap Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Selasa (19/5/2020), seperti dikutip dari laman Kemenag RI.
Ia menambahkan, melalui pemberlakuan lockdown ini warga Saudi dilarang beraktivitas di luar rumah selama 24 jam. “Orang tidak boleh keluar rumah dan melakukan aktivitas,” terangnya.
Dekrit Raja secara tegas juga melarang adanya budaya aktivitas mengunjungi atau silaturahmi antar-penduduk di Arab Saudi selama Lebaran.
“Itu keadaan di sini. Peraturan ini di sini diberikan oleh Raja, kemudian didistribusikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi,” jelas Agus.
Agus mengungkapkan, kondisi kasus virus Corona di Arab Saudi saat ini terus meningkat. Terdapat rata-rata 2.500 lebih kasus baru COVID-19. Total kasus mencapai 57.000 dan kurvanya terus naik.
Hal ini, menurut Agus, membuat Pemerintah Arab Saudi menutup semua aktivitas di seluruh kotadi bulan Ramadhan, termasuk di masjid.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah