WhatsApp Image 2020 04 16 at 11.33.47 1
WhatsApp Image 2020 04 16 at 11.33.47 1

Tafsir Ahkam Al Baqarah: 183-187 (10) : Qadha’ Puasa Wajib Berturut-turut?

Bagi umat Islam yang telah mencukupi syarat, puasa ramadhan menjadi kewajiban yang tak bisa ditawar. Sebab itu, bila tidak menunaikannya tanpa sebab yang dibolehkan syariat Islam, wajib menggantinya setelah bulan Ramadhan.

Tetapi perlu diperhatikan keutamaan puasa Ramadhan itu lekat dengan bulan Ramadhan itu sendiri. Artinya, kalau tidak puasa karena malas dan sengaja, walaupun tetap wajib mengganti di lain waktu nilai keutamaannya tidak akan pernah sama.

Masih terkait aspek hukum dari firman Allah tentang puasa adalah persoalan teknis mengganti (qadha) puasa di lain hari. Pembahasan kali ini seutuhnya akan menuntaskan problem tentang teknis qadha’ puasa Ramadhan.

Apakah apabila mempunyai hutang puasa lebih dari satu hari, qadha puasa wajib berurut dan runtut tanpa jeda hari? atau boleh satu hari dulu kemudian setelah beberapa hari kemudian qadha’ lagi?.

Jumhur Ulama berpendapat qadha’ puasa boleh berturut-turut dan juga boleh sebaliknya, tidak harus runtut dari hari ke hari. Bebas memilih. Dasarnya firman Allah, Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS. al Baqarah: 184). Ayat ini hanya mewajibkan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan, dan tidak menyebutkan secara tegas harus berturut-turut.

Dalil lain yang menguatkan pendapat di atas adalah sabda Nabi, “Qadha’ (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan” (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar).

Berbeda dengan pendapat di atas, Ibnu Umar dan al Sya’bi mengatakan bahwa qadha’ puasa karena sakit dan safar harus berurutan. Alasannya, karena perintah puasa Ramadhan itu harus dikerjakan berurutan maka qadha’nya juga harus berurutan.

Menurut Muhammad Ali al Shabuni dalam kitabnya Rawai’u al bayan Tafsir Ayat al Ahkam, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Jumhur Ulama karena dalilnya lebih kuat dan lebih representatif. Dalam catatan Yusuf al Qardhawi dalam kitabnya Fiqh al Shiyam, lebih utama qadha’ secara berturut-turut. Dengan demikian hutang puasa lebih cepat terbayar.

Tanpa membedakan salah satu pendapat di atas, yang jelas puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang memiliki nilai istimewa. Suatu keutamaan yang tidak akan dijumpai di bulan-bulan yang lain.

Sebab itulah, jika kesempatan masih terbuka untuk menjalankannya, tentu harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Kalaupun ada udzur sebaiknya segera diganti setelah Ramadhan berlalu. ‘Ala kulli hal, dalam hal ibadah sikap hati-hati lebih diutamakan.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …