Pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram
Pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram

Arab Saudi Tutup Visa Umrah Indonesia, Menag: Hoaks

Jakarta- Pemerintah Arab Saudi dikabarkan menutup visa umrah jamaah dari Indonesia. Namun kabar itu langsung dibantah oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Soal umrah ditutup, Insya Allah sejauh ini hanya hoaks saja. Yang jelas insya Allah tanggal 22 November ini ada masuk gelombang kedua akan berangkat ya,” tegas Fachrul dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).

Fachrul menjelaskan bahwa saat ini berdasarkan dekrit raja Arab Saudi penyelenggara ibadah umrah telah dibuka secara bertahap, tahap satu dimulai pada tanggal 4 Oktober 2020 atau 17 Safar 1442 H dengan mengijinkan badan negara Arab Saudi dan warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 30% kapasitas atau 6.000 orang per hari. Sementara, tahap dua dimulai pada tanggal 18 Oktober 2002 atau 1 Rabiul Awal 1442 H.

“Warga negara Arab Saudi dan warga negara asing di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 75% kapasitas atau 15.000 jumlah per hari dan 42.000 jamaah melaksanakan salat jamaah per hari di Masjidil Haram,” jelas Fachrul.

Tahap 3 dimulai pada tanggal 1 November 15 Rabiul Awal 1442 H dengan mengizinkan warga negara Arab Saudi dan warga negara asing untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 100% kapasitas atau 25.000 ribu jamaah per hari atau 60.000 melakukan salat berjamaah di Masjidil Haram.

Ketiga tahapan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, kata Fachrul, dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melakukan sejumlah pembatasan seperti jumlah jemaah, usia jamaah, keharusan bebas Covid saat umrah, serta penerapan penggunaan aplikasi untuk melaksanakan umrah dan salat berjamaah di Masjid Haram.

Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan bahwa jamaah yang diijinkan melaksanakan ibadah umrah berusia 18 sampai 50 tahun. “Dalam catatan sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus, siskopatuh, pada aspek usia yang sudah mendaftar, yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44%,” kata Fachrul.

“Selebihnya jamaah yang belum memenuhi syarat usia tersebut diminta untuk menunda keberangkatannya sampai kondisi pandemi normal,” tambahnya.

Selain itu, kata Fachrul, 72 jam sebelum berangkat jamaah haji wajib melakukan Swab atau PCR tes dengan hasil negatif untuk memastikan terbebas dari Covid-19. “Saat kedatangan di Arab Saudi, setiap jamaah umrah diwajibkan melakukan karantina mandiri di hotel-hotel tempat menginap selama tiga hari,” jelas Menag.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …