Tes Swab
Tes Swab

MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.” kata Asrorun Niam dalam pernyataan resminya, Kamis (8/4/2021).

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

MUI juga menghimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Pemerintah diminta melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …