pemeriksaan panji gumilang 3 169

Babak Baru Panji Gumilang, Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPU, Segera Panggil 10 Saksi dari Ponpes Al Zaytun

Jakarta – Babak baru dimulai atas kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, 10 orang akan panggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap para pengurus Ponpes untuk mencari keterangan dalam persoalan sengkarut kasus yang menimpa Ponpes dan Pimpinanya, meski hingga berita diturunkan belum disebutkan siapa saja orang yang akan diperiksa namun kejelasan kasus akan semakin terang sehingga masyarakat tidak menduga-duga seperti selama awal kasus Panji Gumilang beredar.

Bareskrim Polri mengaku telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 10 orang pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

“Minggu depan kita akan undang 10 saksi dari Yayasan Al-Zaytun,” ujarnya saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com pada Sabtu (22/7).

Kendati demikian, Whisnu tidak membeberkan lebih jauh ihwal kapan pastinya 10 orang tersebut dipanggil oleh penyidik. Ia juga tidak merincikan siapa saja saksi dari Yayasan Al-Zaytun yang akan diperiksa Bareskrim.

Meski begitu, Whisnu menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu.

“Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji). Namun, masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku kembali menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Ia menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

Selain dugaan korupsi dana BOS, Ramadhan menambahkan Bareskrim juga turut menemukan 3 dugaan unsur pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al-Zaytun.

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/7).

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …