Jakarta – Panji Gumilang secara resmi telah ditahan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, lalu bagimana selanjutnya dengan keberlangsungan Pondok Pesantren yang dia pimpin selama ini. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya menyatakan NU siap menampung santri-santri dari Ponpes Al-Zaytun.
Gus Yahya mengatakan secara tegas bahwa upaya polisi untuk menyelesaikan kegaduhan yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah tepat. Masalah ini memang harus diselesaikan secara hukum agar tidak berdampak buruk ke depannya.
“Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” ujar Gus Yahya saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta Pusat seperti dilansir dari laman detik.com pada Rabu (2/8/2023).
“Karena ini masalah yang secara substansial rawan dan mempengaruhi psikologi masyarakat luas, di sisi lain tidak mudah untuk membuat krangka hukum untuk menyelesailan masalah ini,” sambung pria bernama asli Yahya Cholil Staquf itu.
Apapun nanti putusannya, NU mendukung penuh proses hukum. Jika negara menutup Ponpes Al Zaytun, NU pun siap menampung para santri Panji Gumilang agar tidak terlantar.
“Nanti dibicarakan oleh yang berwenang, yang penting sekarang hukumnya dulu. Saya kira juga udah ada antisipasi dari pemerintah atau yang lainnya,” jelas Gus Yahya.
“Kami siap jika harus menampung siswanya, NU ini banyak lembaga pendidikannya. Jadi nggak masalah ya, jangan terlau khawatir apapun hasil dari proses hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Tak hanya itu, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu masuk kepada polisi pada akhir Juni 2023.