direktur tindak pidana umum dirtipidum bareskrim polri brigjen djuhandhani rahardjo puro rumondang detikcom 2 169

Pasca Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun, 31 Barang Bukti Dibawa Terkait Panji Gumilang

Jakarta – Ponpes Al-Zaytun digeledah oleh Bareskrim Polri dalam upaya mengumpulkan bukti adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes, hasilnya sebanyak 31 barang bukti dibawa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan dilakukan penyidik dari tiga tempat. Adapun penggeledahan dilakukan pada Jumat (4/8) lalu.

“Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin di kompleks Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebanyak sembilan item barang disita,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman detik.com, Senin (7/8/2023).

Selain itu, kata dia, pihaknya turut melakukan penggeledahan di rumah milik Panji yang berada di kompleks Ponpes Al-Zaytun. Djuhandhani mengatakan terdapat 18 barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Terakhir, dia mengatakan, empat barang bukti lainnya disita dari Masjid Al-Hayat, yang juga berada di kompleks Ponpes Al-Zaytun.

“Barang yang disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto (anak Panji Gumilang),” jelasnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menuturkan, penyitaan dilakukan oleh tim gabungan Dittipidum, Inafis, Resmob Bareskrim Polri, Polda Jabar, hingga Polres Indramayu. Namun, dia belum merinci lebih lanjut soal barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan, saya tidak bisa secara detail,” pungkasnya.

Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) malam.

Adapun Panji telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …