ilustrasi 220131162504 763

Terorisme Masuk di BUMN, Begini Kata Pakar Hukum UMM

MALANG – Kejahatan terorisme masih menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia, sel-sel jaringan teroris hingga hari ini masih terus melakukan propaganda dengan berbagai cara, termasuk cara yang cukup mudah yaitu menggunakan media sosial. Paham terorisme dapat menjangkiti siapapun termasuk pegawai pemerintah seperti yang terjadi belakangan seorang karyawan PT KAI diamankan oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan terorisme dan berafiliasi dengan jaringan teroris internasional ISIS.

Dilansir dari laman republika.co.id pada Kamis (31/8/23). Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Wahyudi Kurniawan menyatakan, pelaku terorisme memiliki jaringan yang membahayakan dan berupaya merusak sistem yang sudah ada. Tindak pidana terorisme itu bersifat laten sehingga tidak menutup kemungkinan dapat masuk ke seluruh lini. “Termasuk BUMN sekalipun,” jelasnya.

Secara definitif, terorisme merupakan perbuatan kejahatan yang menggunakan ancaman maupun kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan menakutkan, hingga menimbulkan kerusakan atau kejatuhan korban. Menurut Yudi, terorisme adalah bahaya laten yang tidak bisa dilihat di permukaan kecuali diinvestigasi secara mendalam.

Dari perspektif hukum, regulasi dan aturan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-undang ini lengkap mengatur termasuk pada upaya pencegahan.

Secara regulasi undang-undang, ia menilai, aturannya sudah memadai dan cukup mengakomodasi. Namun regulasi harus terus diperbarui sesuai perkembangan kondisi yang ada. Sebab, bisa jadi 10 sampai 20 tahun ke depan muncul gaya baru terorisme yang membahayakan.

Walaupun secara regulasi sudah memadai, masih terdapat celah hukum yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya adalah aspek penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan peraturan atau penangkapan pelaku terorisme. Indonesia harus mempertimbangkan apakah hukum yang sudah lama berlaku masih relevan dan masih selaras dengan HAM atau tidak.

Penegak hukum harus tetap berpegang pada prinsip HAM. Hal ini karena sejahat dan separah apapun pelaku terorisme, sudah ada SOP yang mengatur. “Setiap manusia memiliki hak asasi yang diberikan sejak lahir serta memiliki hak hukum yang sama. Kecuali jika mereka melawan, maka aparat berhak mengambil tindakan tegas,” jelasnya dalam pesan resmi yang diterima Republika. 

Wahyudi menambahkan, terorisme ini harus dicegah sedini mungkin. Kemudian memberikan nilai-nilai yang baik sejak kanak-kanak hingga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mendorong masyarakat untuk tidak terjerumus dalam lingkaran terorisme. Tidak hanya penegak hukum, semua stakeholder harus turut andil mulai dari masyarakat, pemerintah, bahkan institusi pendidikan.

Hal yang pasti, kata dia, harus terus mengedukasi dan menjauhi terorisme dengan berpegang teguh pada ideologi Pancasila dan keyakinan masing-masing. Maka itu, peran masyarakat dan pemerintah dalam menguatkan ideologi pancasila harus terus ditekankan.

 

 

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …