konferensi pers kasus penggerudukan mahasiswa yang sedang beribadat di rumah tangsel selasa 752024 169

Bubarkan Doa Rosario, Ketua RT Jadi Tersangka, Berikut 5 Faktanya

Tangerang Selatan – Empat orang beserta Ketua RT menjadi tersangka buntut dari keributan yang terjadi saat umat Kristiani melangsungkan Doa Rosario di daerang Tangerang Selatan (Tangsel). Awal kejadian penggerudukan yang dilakukan oleh RT dan beberapa warga pada Minggu, (5/5) mengakibaatkan terlukanya salah seorang mahasiswa dan menjadi viral dimedia sosial.
Dilansir dari laman detik.com Peribadatan mahasiswa tersebut digeruduk oleh warga pada Minggu (5/5) malam. Kejadian ini terekam video amatir dan viral di media sosial.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kasus ini berawal ketika para mahasiswa ini melakukan doa bersama di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Mei sekitar pukul 19.30 WIB.

“Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” kata Ibnu dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Tak lama berselang, sejumlah orang berdatangan. Keributan pun terjadi yang mengakibatkan terjadinya kekerasan terhadap korban.

Aparat kepolisian hingga pemerintah setempat turun tangan menyelidiki kasus ini. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk ketua RT setempat.

Berikut fakta-fakta pembubaran doa Rosario yang berujung ketua RT di Tangsel ditetapkan sebagai tersangka, dirangkum detikcom Rabu (8/5/2024).

1. Empat Orang, Termasuk Ketua RT Jadi Tersangka
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti di kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.

Para tersangka kasus penggerudukan peribadatan mahasiswa di Tangsel. (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Salah satu tersangka berinisial D merupakan ketua RT setempat.

Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. “Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun,” imbuh dia.

2. Ketua RT dkk Terancam 5,5 Tahun Bui
AKBP Ibnu mengatakan Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

“Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata Ibnu.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …