panji gumilang sidang perdana kasus penistaan agama 1 169

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Setelah Menjalani Hukuman Kasus Penodaan Agama

Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang pada Rabu, (I17/07/24) telah selesai menjalani masa hukuman atas kasus penodaan agama, dimana yang bersangkutan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Dilansir dari laman detik.com Panji Gumilang kini menghirup udara bebas usai menjalani tahanan di Lapas Kelas II B Indramayu pada Rabu (17/7/2024). Sebelumnya, pimpinan Ma’had Al-Zaytun itu ditahan karena kasus penodaan agama.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, Panji Gumilang bebas murni pada Rabu 17 Juli 2024.

“Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya,” kata Robianto.

Ia menyatakan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu kemarin pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

“Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim PN Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara pada Rabu (20/3/2024). Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata hakim saat membacakan amar putusannya waktu itu.

Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hal itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,” kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

tidur di masjid

Etika Tidur dan Istirahat di Masjid

Bolehkah tidak di masjid? Pertanyaan ini sering mengusik kita yang membelah antara pro dan kontra. …

pemerintah korea tanggapai pubg dikaitkan ledakan sma 72 jakarta 1762913960265 169

Game PUBG Akan Dibatasi, Pemerintah Korea Angkat Bicara

Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana akan membatasi game online secara khusus disebutkan adala game PUBG …