Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyiapkan formula untuk mengatasi pelarangan pendirian rumah ibadah. Hal itu dikatakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
“Kami sudah coba pola baru, mudah-mudahan bisa lebih baik. Kebetulan kami kalau ditanya pasti kami mengatakan masalah rumah ibadah kecil sekali. Tapi sebetulnya kalau kita inventarisasi di lapangan memang cukup besar,” ujar Fachrul Razi.
Menag mengungkapkan, kementeriannya akan mencoba mengeliminasi masalah tersebut sebelum muncul ke permukaan masyarakat. “Ini yang sudah kami lakukan. Beberapa tempat sudah mulai baik, jalan, dan kami akan coba ke depan,” ujarnya.
Sebab, kata Fachrul, masalah rumah ibadah itu jika muncul ke permukaan akan dimanfaatkan berbagai pihak. Akibatnya, muncul pula berbagai persoalan lainnya, seperti munculnya gengsi dan unsur politik.
“Ke depan kita coba untuk mengatasinya lebih awal sebelum muncul ke permukaan. Sudah kami inventarisasi di semua seluruh Indonesia nanti akan kami mulai dari tempat-tempat tertentu yang menjadi skala prioritas,” katanya.
Penjelasan Fachrul Razi itu menjawab pertanyaan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. “Masih terjadinya konflik dalam proses pendirian rumah ibadah dan perusakan rumah ibadah di berbagai daerah,” ujar Yandri Susanto.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Indonesia adalah negara Pancasila dan memiliki keragaman.
“Saya kira ini negeri Pancasila tidak boleh lagi terjadi Pak Menteri. Nah, ini bagaimana rumusan kita supaya tidak salah paham dan salah yang paham, Pak, di tengah-tengah masyarakat,” kata Yandri.