Selelah terjadi berbagai anteran panjang dan mengular masyarakat yang membeli LPG 3 kg, Pemerintah akhirnya mengambil langkah cepat dalam merespons aspirasi masyarakat. Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer gas 3 kg, dengan tetap memastikan distribusinya lebih tertib.
Di beberapa daerah, sejak pagi ini masyarakat terlihat masih mengantre di berbagai pangkalan. Kondisi ini merupakan imbas dari kebijakan Pemerintah sebelumnya melalui ESDM yang melarang pedagang eceran untuk menjual gas LPG 3 kg.
Instruksi Presiden: Pengecer Kembali Berjualan
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai berkoordinasi dengan pemerintah. Ia menyatakan bahwa pengecer akan kembali diperbolehkan berjualan gas LPG 3 kg, meski tetap dalam pengawasan ketat.
“Presiden Prabowo telah memerintahkan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan gas LPG 3 kg, sambil menertibkan mereka agar tidak menjadi agen sub pangkalan secara tidak terkendali,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, Prabowo juga menekankan agar pemerintah memastikan harga gas di tingkat pengecer tetap wajar dan tidak memberatkan masyarakat. “Pengecer harus tertib secara administrasi, dan harga LPG yang mereka jual ke masyarakat tidak boleh terlalu mahal,” tambahnya.
Latar Belakang Kebijakan Pemberhentian Pengecer
Sebelumnya, pemerintah sempat memangkas distribusi LPG 3 kg dengan hanya menyalurkannya hingga tingkat pangkalan, bukan pengecer. Keputusan ini menuai reaksi dari masyarakat karena menyulitkan mereka mendapatkan gas di warung atau toko kecil.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan gas LPG 3 kg. Menurutnya, pasokan gas dari tahun 2024 hingga 2025 tetap stabil.
“Kelangkaan sebenarnya tidak ada. Volume yang disiapkan tetap sama, tidak ada pengurangan,” ujar Bahlil dalam pernyataannya di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan baru agar pengecer bisa beralih status menjadi pangkalan resmi, sehingga masyarakat tetap mendapatkan gas dengan harga yang sesuai.
Subsidi Gas Akan Dirapikan
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan penghapusan pengecer bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.
“Kami ingin merapikan sistem ini. LPG 3 kg adalah barang bersubsidi, dan kami ingin memastikan bahwa yang menerima benar-benar mereka yang berhak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi akses masyarakat terhadap gas LPG 3 kg, melainkan ingin memastikan subsidi yang diberikan tidak salah sasaran.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat bisa kembali mendapatkan gas LPG 3 kg di pengecer, dengan sistem distribusi yang lebih tertib dan harga yang lebih terkontrol.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah