Jakarta — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Bipih tahun sebelumnya yang rata-rata mencapai Rp55.431.750,78 per orang.
Kesepakatan ini diumumkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji di Jakarta, Rabu (29/10/2025), dan disebut sebagai bukti nyata komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan dana haji sekaligus meringankan beban masyarakat.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam keterangan resminya.
Selain Bipih, pemerintah dan DPR juga menyetujui rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87.409.356 per orang, atau turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun 2025. Dari jumlah tersebut, porsi yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditetapkan sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen dari total BPIH.
Menurut Marwan, penurunan ini merupakan hasil dari serangkaian langkah efisiensi yang dilakukan pemerintah, termasuk negosiasi ulang tarif layanan di Arab Saudi dan optimalisasi hasil investasi dana haji.
“Efisiensi ini tidak dilakukan dengan memangkas pelayanan, tetapi melalui pengelolaan yang lebih efektif dan pemanfaatan nilai manfaat dana haji yang dikelola secara profesional oleh BPKH,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan Bipih 2026 sebesar Rp54,92 juta dengan subsidi dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per jamaah. Namun hasil akhir disepakati sedikit lebih rendah, dengan proporsi yang tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji di masa depan.
Bipih 2026 dialokasikan untuk menutup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) jamaah selama di Tanah Suci.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji. Marwan mengungkapkan bahwa total dana yang akan ditransfer oleh BPKH kepada Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi pada penyelenggaraan tahun 1447 H/2026 M akan mengalami penyesuaian.
Penyesuaian tersebut memperhitungkan uang muka (down payment) yang telah dibayarkan sebelumnya untuk mengamankan zona strategis tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), senilai 627.242.200 Riyal Arab Saudi.
“Sebagaimana hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan Kepala BPKH pada 21 Agustus 2025, dana tersebut telah ditransfer sebagai bagian dari perencanaan dan komitmen penyelenggaraan haji yang lebih tertata,” jelas Marwan.
Kementerian Agama dalam rapat tersebut juga menegaskan bahwa prinsip utama penyelenggaraan ibadah haji adalah istitha’ah (kemampuan), baik dari sisi finansial, kesehatan, maupun spiritual. Dengan turunnya Bipih, diharapkan semakin banyak calon jamaah yang mampu menunaikan rukun Islam kelima tersebut dengan tenang dan layak.
Kemenag juga memastikan bahwa kualitas layanan — mulai dari transportasi, konsumsi, hingga akomodasi di Tanah Suci — tetap dijaga sesuai standar pelayanan minimal internasional.
“Haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan ibadah yang sarat makna spiritual. Karena itu, setiap kebijakan harus berpihak pada kemaslahatan jamaah dan keberkahan penyelenggaraan,” ujar salah satu pejabat Kemenag yang hadir dalam rapat tersebut.
Penurunan biaya haji 2026 menjadi simbol kehadiran negara dalam melayani umat. Dalam konteks religius, langkah ini mencerminkan tanggung jawab pemerintah sebagai khadimul ummah — pelayan bagi kepentingan umat — yang berusaha memastikan ibadah haji tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas dan keberkahan.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah