hukum kdrt

Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam?

Pernikahan merupakan sebuah ikatan sakral bagi laki-laki dan perempuan dewasa. Tentu dalam sebuah pernikahan haruslah berlandaskan keyakinan serta rasa cinta. Kepercayaan dan rasa cinta akan mampu melahirkan kebahagiaan dalam rumah tangga. Karena itulah pernikahan adalah impian dari banyak pasangan. Dalam pernikahan akan melahirkan kebahagiaan serta ladang pahala bagi suami maupun istri.

Namun, sayangnya dalam perjalanan pernikahan kadang timbul banyak permasalahan. Apabila seseorang dalam pernikahan yang sehat, ketika terjadi permasalahan, tentu mereka akan mampu untuk menyelesaikannya dengan komunikasi yang baik dan saling memaafkan satu sama lainnya. Namun, dalam pernikahan yang tidak sehat, nyatanya banyak dan tak sedikit karena kemarahan ataupun kekecewaan yang tak terbendung justru menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Seperti yang baru-baru ini dialami oleh penyanyi Lesti Kejora yang tengah menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri, Rizky Billar. Lesti telah melaporkan kekerasan yang telah dialaminya yakni kekerasan dari suaminya dengan mencekik dan membantingnya, hingga membuat dirinya harus dilarikan ke rumah sakit karena luka yang dialaminya. Lantas, seperti apa hukum KDRT dalam Islam?

KDRT dalam Islam

Islam merupakan agama yang mengusung perdamaian atau anti kekerasan. Jadi apapun bentuk kekerasan secara fisik maupun psikis jelas dilarang dalam agama Islam. Karena inilah, KDRT akan merusak keharmonisan rumah tangga. Batin akan menderita lantaran orang yang dicintai justru mampu melakukan kezaliman dalam ucapan maupun perbuatan.

Nabi telah menjelaskan bahwa, “Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).

Di dalam sebuah pernikahan seorang suami dituntut untuk mampu lebih bersabar saat menghadapi istri, supaya dijauhkan dari KDRT. Setiap pernikahan tentunya tak ada yang mulus, ketika pertengkaran terjadi, sudah seharusnya suami bisa bersikap dewasa dan bertindak dengan kepala dingin tanpa melibatkan emosi berlebihan.

Sebagai junjungan kaum muslimin, Nabi Muhammad telah memberi contoh dalam hubungan pernikahan. Pesan Rasulullah kepada umatnya supaya mampu bertanggungjawab atas istrinya, Rasulullah bersabda, “Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya.”

Dapat disimpulkan bahwa perbuatan KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT suami juga bisa menjadi dasar atau alasan bagi  seorang istri menggugat cerai suaminya. Bahkan pengadilan bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri. Alasannya pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian perkawinan itu dengan Tuhan.

 

Bagikan Artikel ini:

About Sefti Lutfiana

Mahasiswa universitas negeri jember Fak. Hukum

Check Also

kesehatan puasa

Menjaga Harmoni antara Kesehatan Jasmani dan Rohani : Belajar dari Praktek Berpuasa

 Perbincangan mengenai kesehatan jasmani dan rohani seringkali menimbulkan beragam pandangan. Namun, seharusnya kita tidak melihatnya …

mencari jodoh

Jodoh dalam Islam: Takdir yang Ditunggu atau Ikhtiar yang Harus Terus Dikejar

Seringkali ketika berbicara jodoh selalu diiringi dengan kata takdir. Orang sering bilang jodoh sudah ada …