Medan – Mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait ACT. Dalam pemeriksaan selama 12 jam yang dilakukan sejak pukul 10.30 hingga pukul 22.30 WIB. Ahyudin mengaku baru diperiksa terkait dengan legalitas dan tanggung jawabnya selama menahkodai ACT.
“Belum belum sampai ke situ, (aliran dana) belum dibahas,” kata Ahyudin saat keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari laman detik.com, Jumat (8/7/2022).
“Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai,” katanya.
Selanjutnya, Ahyudin menyebut pemeriksaan bakal dilanjutkan pada Senin nanti (11/7). Dia mengatakan dicecar penyidik sebanyak 22 pertanyaan.
“InsyaAllah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang. Saya kira belum ada tambahan penjelasan,” katanya.
Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar yang juga diperiksa hari ini, hingga pukul 23.50 WIB, tak kunjung terlihat. Polisi menyebut Ibnu telah selesai diperiksa pada sekitar pukul 22.03 WIB.
“Ibnu Khajar sudah turun,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi pada pukul 22.00 WIB.
Bareskrim Polri telah membuka penyelidikan terkait pengelolaan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
“Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/7).
Whisnu mengatakan pihaknya sudah menyarankan kepada para pihak ACT untuk menyertakan dokumen keuangan. Dia menyebut penyidik bakal mengkonfirmasi soal keuangan serta operasional ACT.
“Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional,” katanya.