sholat idul fitri di pondok pesantren al 230424093234 360

Begini Hasil Temuan Tim MUI dan FUUI Atas Dugaan Penyimpangan Al Zaytun

JAKARTA – Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat telah lama menjadi perbincangan, mulai dari hubunganya dengan Negara Islam Indonesia (NII) hingga berbagai aspek penyimpangan aqidah yang dilakukan didalam Ponpes Al Zaytun. Meski demikian hingga kemudian viral kembali di media sosial karena saat Idul Fitri dalam saf Salat terlihat bercampur antara laki-laki dan perempuan bahkan berada dalam saf pertama namun belum ada tindakan yang kongkrit terhadap para pimpinan maupun Ponpes Al Zaytun.

Dilansir dari laman republika.co.id pada Minggu (07/05/23). Pada 2002 lalu, terdapat upaya untuk melakukan investigasi dan penelitian terhadap institusi Al Zaytun. Hal itu dilakukan masing-masing oleh pertama tim bentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tim kedua Tim Investigasi Aliran Sesat (TIAS), yang dibentuk Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) terkait investigasi gerakan Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX (NII KW 9) yang berpusat di Ma’had Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Republika.co.id mendapat hasil penelitian dari masing-masing organisasi tersebut, yang menemukan banyak dugaan penyimpangan di Al Zaytun. Berikut kumpulan hasil temuan MUI dan FUII terkait Al Zaytun:

Hasil Temuan Tim MUI

Pertama, NII KW IX adalah salah satu gerakan sempalan dari gerakan NII yang dipimpin oleh Panji Gumilang alias Abdul Salam alias Prawoto.

Terdapat penyimpangan ajaran dari syariat Islam di dalam NII KW IX, di antaranya dosa jamaah bisa ditebus dengan uang, keharusan untuk mendahulukan ajaran NII dibandingkan dengan shalat, dan ajaran terkait hijrah.

Kedua, kajian yang dilakukan terhadap MAZ menghasilkan belum ditemukan adanya penyimpangan dalam kurikulum yang diajarkan.

Kendati demikian, tim peneliti mendapatkan laporan bahwa terdapat hidden kurikulum. Selain itu, informasi lain yang didapat adalah adanya perbedaan antara santri orang dalam dan santri orang luar.

Dalam artian ini, ada santri yang direkrut dari NII KW IX atau para tokohnya langsung. Ada juga santri yang direkrut secara umum dan terbuka. Terhadap belum mendapatkan bukti empirik, sebab sifatnya hidden dan konfidensial.

Ketiga, terdapat hubungan signifikan antara gerakan NII KW IX dengan MAZ di luar kegiatan pesantren. Hubungan tersebut setidaknya pada tiga aspek berikut:

  1. Aspek kepemimpinan. Indikasi adanya kaitan antara keduanya sebab pemimpin MAZ, guru-guru, maupun karyawan di dalamnya terlibat dalam gerakan NII KW IX. Mereka ada yang menjabat sebagai pemimpin dan anggota di NII KW IX.
  2. Hubungan aliran dana. Hasil penelitian mengungkap terdapat aliran dana yang cukup signifikan dari gerakan NII KW IX kepada MAZ yang dihimpun dari dana hijrah, baiat, penebusan dosa, beserta sumber dana lainnya.
  3. Hubungan antara NII KW IX dengan kelahiran MAZ secara historis tidak bisa dilepaskan dan merupakan satu bagian di dalamnya.

Hasil Temuan FUUI

  1. Sebelum syariat Islam berlaku secara konstitusional di suatu negara, umat Islam yang tinggal di negara tersebut tidak sah melaksanakan sholat, zakat, shaum, haji dan bentuk-bentuk ibadah lainnya serta masih diizinkan tidak memakai kerudung dan dibolehkan meminum minuman keras.
  2. Untuk sahnya Ibadah maka harus dilakukan hijrah. Hijrah adalah meninggalkan negara asal, baik secara konstitusional dan atau teritorial, dengan memasuki negara Islam, baik secara konstitusional dan atau teritorial, di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional. NII KW IX adalah negara Islam di mana berlaku syariat Islam secara konstitusional ataupun teritorial.
  3. Hidup di luar konstitusi dan atau di luar NII KW IX adalah hidup di dalam konstitusi dan atau negara fahiliyah/sesat yang menyebabkan ibadah menjadi tidak sah.
  4. Orang yang mengaku Islam, tetapi belum ber-hijrah ke dalam NII KW IX sebenarnya orang sesat.
  5. Untuk mengakhiri kesesatan tersebut diperlukan tilawah dengan materi : Aqidah, ibadah, ideologi, hijrah, negara dan shodaqoh yang disampaikan oleh du’at atau mas’ul yang ditunjuk oleh pimpinan NII KW IX.
  6. Salah satu bagian proses hijrah ke dalam NII KW IX adalah membayar syarat-syarat (dalam jumlah minimal):Shodaqoh ‘Aqobahdaerah Rp 100 ribu, Shodaqoh ‘Aqobah Distrik Rp 100 ribu, akomodasi daerah Rp 15 ribu, akomodasi distrik Rp 10 ribu, akomodasi ODO Rp 5 ribu, shodaqoh hijrah Rp 150 ribu, akomodasi Rp 35 ribu, Harokah Romadhon Rp 25 ribu, Harokah qurban Rp 50 ribu, TPA Rp 5 ribu, Shodaqoh Khas Rp 5 ribu, total Rp 500 ribu.
  7. Hijrah hanya sah jika melalui musyahadatul hijrah di hadapan pimpinan NII KW IX, setelah itu barulah seseorang sah hijrahnya menjadi seorang Muslim yang tidak sesat/mendapat hidayah.
  8. Setelah hijrah wajib mengikuti tazkiyah dan memahami maknanya dengan benar untuk dapat beribadah (yang diartikan bernegara), yaitu dengan selalu mengingat Allah (yang diartikan bermanifestasi dalam wujud NII KW IX) dan rahmat-Nya (yang diartikan berbentuk pelaksanaan program NII KW IX, agar terbentuk karakter Muslim yang kaaffah,yaitu bersikap keras pada orang-orang kafir (yang diartikan pendukung negara kafir Indonesia) dan berkasih sayang dengan mukmin (yang diartikan rakyat NII KW IX), rukuk, dan sujud (yang diartikan taat secara total dan taslim/berserah diri pada syariat Islam yang diimplementasikan oleh NII KW IX), serta memiliki tanda bekas sujud yang berbentuk konkret (yang diartikan memenuhi kewajiban amwal dan anfus berupa setoran dana secara tetap dan dukungan tenaga untuk penyelenggaraan NII KW IX hingga mencapai kedaulatannya di seluruh wilayah Indonesia.
  9. Untuk menjadi Muslim yang kaaffah setiap orang yang telah menempuh tazkiyah harus melaksanakanmubaya’ah9 yang diakhiri oleh 3 kali takbir dalam arti khusus. Allahu Akbar (besar Rububiyah yang diartikan hukum NII KW IX), Allahu Akbar (besar Mulkiyah yang diartikan wujud NII KW IX) Allahu Akbar (besar Uluhiyah yang diartikan rakyat NII KW IX.
  10. Siapa pun yang belum ikut berhijrah ke dalam NII KW IX termasuk orang tua sendiri adalah hidup dalam kesesatan dan atau kafir.
  11. Didasarkan pada Alquran surat 48: ayat 29, rakyat NII KW IX dilarang menunjukkan kasih sayang dan atau berkomunikasi dengan siapapun yang tidak termasuk rakyat NII KW IX, kecuali dengan tujuan untuk berdakwah dan mengajak hijrah.
  12. Haji diartikan sebagai hinaaayatul shilah wal muwasholah(membangun hubungan dan komunikasi) untuk mewujudkan daulatul amri(garis kepemimpinan) maka hanya para mas’ul (pimpinan) yang sah melaksanakan ibadah haji.
  13. Mewajibkan berbagai bentuk setoran dana melalui berbagai istilah yang dikesankan Islami namun memiliki arti khusus dan dengan bentuk pelaksanaan yang khusus pula, di antaranya nafaqoh daulah(terdiri dari infak dan tazkiyah BI baitiyah), harakoh qirodh, haraqoh iddikhor, haraqoh ramadhon, harakoh qurban, aqiqah, shodaqoh khas, shodaqoh minal shodaqoh, dan lain-lain yang tidak memiliki landasan fiqih secara pasti.
  14. Setiap rakyat NII KW IX yang akan bepergian ke luar negeri (ke luar wilayah kekuasaan NII KW IX) diwajibkan mengajukan surat permohonan iztidzon disertai shodaqoh iztidzonsedikitnya Rp 10 ribu paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.
  15. Setiap rakyat NII KW IX yang bermaksud untuk menikah harus melewati proses tafiis tingkat daerah, distrik dan ODO, daerah terlebih dulu menyerahkan taqdim (surat permohonan) disertai administrasi taqdim masing-masing Rp 10 ribu di setiap tingkat. Adapun rincian biaya minimal yang diperlukan untuk pernikahan adalah sebagai berikut:

Paket pembiayaan mahar lima gram logam mulia Rp 500 ribu untuk laki-laki, shodaqoh munakahat untuk laki-laki Rp 300 ribu untuk perempuan Rp 200 ribu, haraqoh qirodh laki-laki dan perempuan masing-masing Rp 90 ribu, harokah Ramadhon laki-laki dan perempuan masing-masing Rp 50 ribu, harokah qurban Rp 150 ribu, TPA Rp 10 ribu shodaqoh khas Rp 10 ribu, akomodasi Rp 85 ribu

  1. Seorang rakyat NII KW IX yang bermaksud istighfar(memohon ampun kepada Allah) wajib melaksanakan ja’uka(laporan) dalam bentuk tertulis disertai shodaqoh istighfar, kemudian menempuh proses tafiis, setelah itu memasuki proses tafiis lanjutan di tingkat ODO, distrik dan daerah, selanjutnya menempuh proses sidang mahkamah. Untuk menuju pelaksanaan sidang mahkamah NII KW IX diwajibkan melunasi biaya paket shodaqoh tahkim totalnya 495 ribu.
  2. Mengartikan Alquran surat 5 ayat 26 sebagai prediksi kemenangan NII KW IX yang dimulai pada 2002.
  3. Melaksanakan program NII KW IX sama dengan melaksanakan Alquran, penolakan terhadap program NII KW IX sama dengan penolakan terhadap Alquran. Pihak yang bertentangan dengan NII KW IX sama dengan bertentangan dengan Alquran.
  4. Berhasil mengajak seseorang untuk hijrah ke dalam NII KW IX di Qiyas seperti nabi Isa yang dengan izin Allah menghidupkan kembali orang yang telah mati.
  5. Pembangunan Ma’had Al Zaytun oleh NII KW IX seperti pembuatan bahtera penyelamat nabi Nuh.
  6. Pucuk pimpinan NII KW IX memiliki prerogatif dalam menafsirkan Alquran dan bahwa penolakan terhadap tafsirnya merupakan ketidak taatan terhadap pemimpin yang berarti ketidak taatan terhadap Alquran surat 4 ayat 59, sama dengan tidak taat kepada Allah SWT.
  7. Perempuan NII KW IX dilarang ber Wali Mujbir bila ayahnya belum hijrah ke dalam NII KW IX. Pernikahan dalam kondisi demikian hanya sah dengan wali hakim dari kalangan pemimpin NII KW IX.

 

 

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …