Seiring kemajuan teknologi, manusia tidak perlu lagi mengeluarkan banyak tenaga untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Teknologi mutakhir dalam banyak hal membantu meringankan pekerjaan. Yang dulunya mesti dikerjakan lewat tangan manusia, saat ini tergantikan oleh mesin. Salah satunya adalah mesin cuci.
Jelmaan teknologi ini sangat meringankan beban kerja ibu rumah tangga dalam hal membersihkan pakaian. Namun demikian, karena kapasitas daya tampung air mesin cuci terbatas, tentu harus dikaji soal apakah pakaian yang terkena najis bisa suci secara otomatis bila proses mencucinya menggunakan mesin suci?.
Terutama bagi umat Islam yang pakaian tersebut akan dipergunakan untuk shalat. Sebab bila proses pencucian dengan mesin cuci secara fikih tidak bisa menghilangkan najis, tentu shalatnya akan batal. Sebab salah satu syarat shalat adalah pakaian harus bersih dari najis.
Dalam literatur kitab fikih, ulama telah menjelaskan tentang ragam mesin suci. Dalam kitab Syarah al Yaqut al Nafis karya Muhammad bin Ahmad Al Syathiri dijelaskan, mesin cuci ada dua model. Otomatis dan manual. Untuk mesin cuci otomatis air dialirkan pada mesin cuci lalu dialirkan keluar, setelah itu dialirkan lagi air baru ke dalam mesin kemudian dialirkan lagi keluar, dan begitu seterusnya sampai pakaian bersih.
Sedangkan mesin cuci model kedua adalah mesin manual atau biasa. Prosesnya, air yang kurang dari qulla dimasukkan ke dalam mesin cuci. Setelahnya, air dikeluarkan dan di dalam mesin masih terdapat sisa air serta pakaian yang basah.
Dalam madhab Imam Syafi’i, jika air telah mencapai dua qulla maka hukumnya suci dan mensucikan walau tercampur dengan najis asalkan warna air tidak berubah. Sedangkan air ukuran kurang dua qulla bila terkena najis dihukumi tidak suci. Dua qulla bila dikonversi dalam ukuran Indonesia adalah 216 liter atau kubus dengan panjang, lebar dan tinggi masing-masing 60 cm.
Berbeda dengan madhab Imam Syafi’i, madhab Imam Malik berpendapat bahwa air yang terkena najis, baik mencapai ukuran dua qulla atau kurang dari dua qulla tetap suci.
Konsekuensi dari pendapat madhab Imam Syafi’i, jika menyucikan pakaian dengan air yang kurang dari dua qulla maka air harus dialirkan ke pakaian yang terkena najis sampai najis tersebut hilang bau, rasa dan warnanya. Dengan kata lain, pakaian yang terkena najis tidak boleh dicuci dengan cara direndam ke dalam air yang kurang dari dua qulla karena air akan menjadi tidak suci. Otomatis pakaian tetap mutanajjis (tidak suci karena terkena najis).
Namun bila berpedoman kepada pendapat madhab Imam Malik, mencuci pakaian yang terkena najis tidak perlu dengan cara mengalirkan air untuk menghilangkan najis tersebut, meski air kurang dari dua qulla. Pendapat yang sama disampaikan oleh Imam Ghazali yang diamini oleh Ibnu Suraij. Menghilangkan najis pada pakaian tidak harus dengan cara mengalirkan air pada najis tersebut (warid), tetapi boleh dengan cara maurud (merendam pakaian ke dalam air) meski kurang dari dua qulla.
Mengenai mencuci pakaian menggunakan mesin cuci, menurut pendapat mayoritas ulama adalah terlebih dulu menghilangkan dzat najis (‘ain al Najasah), baru kemudian dimasukkan ke dalam mesin cuci.
Dengan demikian, pada jenis mesin cuci otomatis, ulama sepakat akan kesucian pakaian yang terkena najis yang dicuci dengan mesin cuci jenis ini. Sedangkan mesin cuci biasa atau manual terdapat beda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan pakaian tetap mutanajjis. Begitu pula air dalam mesin cuci tersebut karena kurang dari dua qulla. Adapun pendapat kedua mengatakan suci. Dengan catatan, harus tidak mencampur pakaian dengan deterjen. Sebab bila demiakian, air yang dialirkan ke dalam mesin cuci menjadi tidak suci karena bercampur dengan dengan benda yang tidak bisa mensucikan najis.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah