Standarisasi Dai MUI ke
Standarisasi Dai MUI ke

Dai Harus Siap Hadapi Fenomena Dakwah

Jakarta – Para dai harus siap menghadapi fenomena dalam berdakwah. Salah satu fenomena dalam berdakwah yang kerap dijumpai adalah konflik penolakan terhadap para dai di beberapa daerah.

Hal itulah yang mendasari Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar standardisasi dai ke-16 di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2022). Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Zubaidi mengatakan, salah satu fenomena dalam berdakwah yang kerap dijumpai adalah konflik penolakan terhadap para dai di beberapa daerah.

“Di antaranya disebabkan oleh ketidakmengertian dai terhadap objek dakwahnya. Yaitu dai yang mendakwahkan hal-hal yang bertentangan dengan keadaan objek dakwahnya,” kata Kiai Zubaidi dikutip dari MUI Digital.

Menurut kiai Zubaidi, masyarakat tertentu merasa khawatir dengan kehadiran dai tersebut. Karena itu standardisasi dakwah MUI bertujuan salah satunya untuk meningkatkan kompetensi dai dalam berdakwah. Sehingga para dai ketika berdakwah dapat memperhatikan keadaan objek dakwahnya.

“Standardisasi menekankan agar para dai lebih mengutamakan persatuan dan persaudaraan umat dari pada berdakwah pada hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan,” jelasnya.

Kiai Zubaidi menyampaikan, standardisai dakwah juga bertujuan untuk menyatukan persepsi para dai dalam berdakwah di lingkungan masyarakat.

Dikatakan oleh Kiai Zubaidi, fenomena penolakan terhadap para dai ini benar-benar terjadi.

“Jadi kita harus mempunyai strategi-strategi dakwah agar bisa diterima di seluruh masyarakat,” sambungnya.

Ia menerangkan, strategi yang dimiliki oleh para dai sangat diperlukan untuk menjalankan misi yang benar sesuai dengan fiqh maupun amaliyah yang dijalani oleh masyarakat. Meski begitu, kegiatan standardisasi dakwah ini awalnya menjadi kontroversi.

“Namun kita menjelaskan sedetail mungkin bahwa standardisasi ini bukan untuk membatasi gerak para dai. Malah sebaliknya memperluas kemudahan dai dalam berdakwah,” ujarnya.

Ia melihat, kondisi di lapangan juga membutuhkan para dai yang memiliki kompetensi yang cukup, baik dari segi kompetensi keagamaan maupun keilmuan dasar dalam islam.

“Mari kita bersama di forum ini, kita mengajak untuk kemajuan masyarakat dengan dakwah yang konstruktif,” sambungnya.

Standardisasi dakwah MUI diikuti oleh sekitar 100 dai. Selama berlangsungnya standardisasi dakwah ini telah diikuti oleh seribu dai.

“Kompetensi dai salah satunya harus bisa minimal membaca Alquran dengan baik dan benar, bisa menulis Alquran dengan baik dan benar, serta memahami dasar-dasar ilmu keislaman dan juga pemahaman kebangsaan,” pungkas Kiai Zubaidi.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel M.Si

Ideologi Terorisme Berkembang di Bawah Permukaan, BNPT: Waspada!

Jakarta – Seluruh pihak diingatkan untuk mewaspadai bersama perkembangan ideologi terorisme yang kerap terjadi di …

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …