suu kyi
suu kyi

Di Pengadilan Internasional, Suu Kyi Bantah Myanmar Lakukan Genosida Muslim Rohingya

Den Haag – Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi membantah pemerintahannya melakukan genosidaterhadap etnis Muslim Rohingya di Provinsi Rakhine. Bantahan itu diucapkan Suu Kyi saat melakukan pembelaan pada sidang Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (11/12/2019).

Berpidato di depan para hakim di Den Haag, Suu Kyi mengakui bahwa tentara Myanmar mungkin menggunakan kekuatan yang tidak proporsional. Namun, menurutnya, itu tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya berusaha untuk memusnahkan kelompok minoritas tersebut.

Myanmar diseret ke pengadilan internasional oleh Gambia atas tindakan keras berdarah militer pada 2017 di mana ribuan orang terbunuh dan sekitar 740.000 Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

“Sangat disesalkan Gambia telah menempatkan di hadapan pengadilan gambar yang menyesatkan dan tidak lengkap tentang situasi di negara bagian Rakhine,” kata Suu Kyi.

Ia berpendapat bahwa tentara Myanmar melakukan operasi militer sebagai tanggapan atas serangan oleh ratusan gerilyawan Rohingya pada tahun 2017.

“Tidak dapat dikesampingkan bahwa kekuatan yang tidak proporsional digunakan oleh anggota dinas pertahanan dalam beberapa kasus dengan mengabaikan hukum humaniter internasional, atau bahwa mereka tidak cukup membedakan antara pejuang dan warga sipil,” ujarnya seperti dikutip dari Asian Correspondent.

Gambia, yang sebagian besar Muslim, menuduh Myanmar telah melanggar konvensi genosida 1948 dan telah meminta pengadilan untuk mengambil tindakan darurat untuk menghentikan kekerasan lebih lanjut.

Penyelidik PBB tahun lalu menyimpulkan bahwa perlakuan Myanmar terhadap Rohingya sama dengan genosida. Hal serupa disimpulkan kelompok hak asasi manusia telah merinci katalog dugaan pelanggaran.

Myanmar juga menghadapi sejumlah tantangan hukum atas nasib Rohingya, termasuk penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan gugatan yang diajukan Argentina secara pribadi menyebut Suu Kyi.

Pengadilan Internasional (ICJ) sendiri tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum, tetapi keputusannya bersifat final dan memiliki bobot hukum yang signifikan. Hakim ICJ hanya pernah satu kali memutuskan bahwa genosida dilakukan, dalam pembantaian Srebrenica 1995 di Bosnia.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Masjid Al Ikhlas PIK 2 ok copy

Kehadiran Masjid Al Ikhlas PIK 2 Simbol Penguatan Toleransi dan Rekatkan Harmoni dalam Keberagaman

Jakarta – Kehadiran Masjid Al-Ikhlas PIK 2 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dinilai …

Menag Nasaruddin Umar di peringatan Isra Miraj Kenegaraan 2026 copy

Isra  Mi’raj Kenegaraan Momentum Penguatan Pesan Keagamaan Berpadu dengan Kepedulian Lingkungan

Jakarta — Peringatan Isra Mi’raj Kenegaraan yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (15/1/2026) malam, …