Paris – Pemerintah Prancis akhirya memberlakukan pemakaian abaya di sekolah-sekolah, Senin (4/9/2023) waktu setempat. Pemberlakuan itu bertepatan dengan saat masuk sekolah bagi anak-anak. Larangan abaya itu berlaku buat siswi Muslim.
Dilansir AFP, Selasa (5/9/2023), pemerintah Prancis bulan lalu mengumumkan larangan abaya di sekolah, dengan menyebut hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan di negara itu. Aturan itu sudah melarang pemakaian hijab di sekolah, karena dianggap sebagai bentuk afiliasi keagamaan.
Langkah tersebut membuat senang kelompok sayap kanan, namun kelompok sayap kiri berpendapat bahwa langkah semacam itu merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.
“Semuanya berjalan baik pagi ini. Tidak ada insiden untuk saat ini, kami akan terus waspada sepanjang hari agar para siswa memahami arti dari aturan ini,” ucap Perdana Menteri (PM) Prancis Elisabeth Borne saat mengunjungi salah satu sekolah di Prancis bagian utara.
Dia menambahkan bahwa ada sejumlah sekolah di mana siswi-siswinya tiba dengan mengenakan abaya.
“Beberapa remaja putri setuju untuk mencopotnya. Bagi remaja-remaja lainnya, kami akan berdiskusi dengan mereka, dan menggunakan pendekatan pendidikan untuk menjelaskan bahwa ada undang-undang yang diterapkan,” ujar Borne.
Kelompok sayap kini menuduh pemerintahan Presiden Emmanuel Macron, yang beraliran sentris, berupaya menerapkan larangan abaya untuk bersaing dengan Partai Nasional yang beraliran sayap kanan dan dipimpin Marine Le Pen.
Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal, menuturkan kepada radio RTL bahwa otoritas setempat mengidentifikasi 513 sekolah yang mungkin terkena dampak larangan abaya pada awal tahun ajaran baru. Secara total, ada sekitar 45.000 sekolah di Prancis, dengan 12 juta siswa kembali bersekolah pada Senin (4/9) waktu setempat.
Dia mengatakan bahwa upaya-upaya telah dilakukan sebelum dimulainya tahun ajaran baru untuk melihat di sekolah mana saja larangan itu bisa memicu masalah. Disebutkan juga bahwa para pengawas sekolah yang terlatih akan ditempatkan di sekolah-sekolah tertentu.
Namun Attal menyatakan dirinya menentang penerapan larangan serupa terhadap orang tua siswa yang memakai pakaian dengan makna keagamaan ketika mengantarkan anak-anak mereka sekolah.
“Ada perbedaan antara apa yang terjadi di sekolah dan apa yang terjadi di luar sekolah. Yang penting bagi saya adalah apa yang terjadi di sekolah,” tegasnya.
Beberapa tokoh sayap kanan telah meminta pemerintah Prancis mewajibkan anak-anak mengenakan seragam di sekolah-sekolah negeri. Attal mengatakan dirinya akan mengumumkan uji coba seragam pada musim gugur nanti.
“Saya tidak yakin bahwa ini menjadi solusi ajaib yang akan menyelesaikan semua masalah sekolah. Tapi menurut saya ini layak untuk diuji coba,” ucapnya.
Undang-undang (UU) yang diberlakukan sejak Maret 2004 melarang pemakaian tanda atau pakaian yang membuat para siswa seolah-olah menunjukkan afiliasi agama di sekolah. Larangan itu mencakup tanda salib besar, kippa Yahudi dan hijab Muslim.
Abaya yang merupakan pakaian panjang dan longgar yang dikenakan untuk mematuhi keyakinan Islam pada pakaian sederhana, menempati area abu-abu dan sampai sekarang tidak dilarang secara langsung.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah