gus samsudin saat dipindahkan dari ruang tahanan ke ruang penyidik subdit siber polda jatim 5 169

Ditahan Polda Jatim Dalam Kasus Video Tukar Pasangan, Samsudin Malah Cengengesan

Surabaya – Samsudin atau yang kerap disapa Gus Samsudin pemilik Padepokan Nurusy Syifa secara resmi ditahan oleh Kepolisian Jawa Timur dalam kasus video boleh tukar pasangan yang telah membuat kegaduhan ditengah masyarakat.

Dilansir dari laman detik.com Hari ini Gus Samsudin kembali diperiksa sebagai tersangka kasus video viral pengajian boleh tukar pasangan. Saat dipindahkan dari ruang tahanan Polda Jatim ke Subdit Siber Ditreskrimsus, dia mengenakan baju tahanan.
Gus Samsudin terlihat santai berjalan mengenakan baju tahanan warna biru dengan tulisan ‘tahanan’ warna oranye pada bagian dadanya. Dia berjalan dengan kedua tangan diborgol didampingi oleh seorang petugas.

Mulanya, rival pesulap merah yang rambutnya terlihat lebih pendek dari biasanya itu mengenakan masker. Namun di hadapan kamera para wartawan dia lepaskan masker itu untuk menjawab sejumlah pertanyaan awak media.

Pengasuh padepokan sekaligus tempat praktik pengobatan Nurusy Syifa Nusantara atau Padepokan Nuswantoro di Blitar itu sama sekali tak terlihat tertekan. Dia bahkan sempat dua kali mengacungkan kedua jempolnya ke arah kamera wartawan.

Tidak hanya itu, saat beberapa kali ditanya wartawan soal pendapatnya yang sudah dipenjara di Polda Jatim, dia tampak tersenyum lebar dan menjawabnya dengan jawaban yang cukup spontan.

Kepada wartawan dia mengaku senang bisa dipenjara di Polda Jatim. Menurutnya, kenyataan bahwa dirinya menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus video boleh tukar pasangan merupakan takdir dari Allah SWT.

“Saya senang dipenjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, ini sudah menjadi ketentuan Allah. Maka saya rida dengan apapun yang Allah berikan kepada saya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Tidak hanya Samsudin, tersangka dalam kasus video viral boleh tukar pasangan itu bertambah. Ada 2 orang baru yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni kameramen dan editor video yang terlibat dalam pembuatan video viral tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penambahan 2 tersangka sudah dilakukan kemarin. Keduanya yakni kameramen berinisial FW (19) asal Trenggalek dan Editor Video berinisial FK (24) asal Batang, Jawa Tengah.

“Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (4/3) kemarin ya, dan sudah ditahan,” kata Dirmanto di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dirmanto menegaskan, motif Gus Samsudin, FW, dan FK bertujuan untuk mencari keuntungan. Terutama, agar praktik pengobatan yang dia jalankan di Blitar semakin ramai.

“Untuk menaikkan subscribers-nya, juga membuat konten berharap supaya tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang. Dia (dapat) Rp 100 juta per bulan. Itu dari seluruh konten,” kata Dirmanto.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …