tidak boleh haji
Petugas keamanan haji Arab Saudi memeriksa dengan ketat setiap kendaraan yang masuk ke Mekah dan Madinah

Empat Golongan Yang Dilarang Haji

Setelah sempat ditutup atau dibatasi selama dua kali musim karena Covid-19, tahun ini umat Islam di seluruh dunia kembali bisa menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Musim haji 2022 sudah dimulai. Jemaah Haji Indonesia, rombongan pertamanya sudah diberangkatkan pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Mereka yang mendapatkan kesempatan untuk berangkat haji tahun ini tentu akan sangat bahagia karena akan menyempurnakan rukun Islam yang ke lima. Senang karena mereka memenuhi panggilan Allah untuk mengerjakan ibadah haji ke tanah suci.

Allah memanggil mereka melalui perantara Nabi Muhammad, “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (Al Hajj: 27)

Panggilan ini yang dihadiri oleh mereka yang haji. Sebuah panggilan suci dan penyempurna agama. Semua umat Islam pasti berkeinginan melakukan ibadah haji. Namun sayang, tidak semua umat Islam memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji. Sebab diantara syarat menunaikan rukun Islam kelima tersebut adalah mampu. Kuat secara fisik dan memiliki bekal atau ongkos.

Bagi yang tidak memenuhi syarat tidak ada kewajiban haji baginya. Namun, ada empat kelompok sekalipun memiliki kemampuan dan memenuhi syarat diharamkan untuk mengerjakan ibadah haji.

Pertama, non muslim dan orang murtad.

Non muslim dilarang melakukan ibadah haji karena syarat utama ibadah haji adala beragama Islam. Orang murtad juga demikian, dilarang melakukan ibadah haji karena dirinya telah keluar dari agama Islam.

Ditulis oleh Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Miqtashid, ulama fikih sepakat bahwa haji wajib bagi orang yang mampu fisik dan ongkos serta memenuhi syarat. Salah satunya adalah beragama Islam sebagai syarat sahnya haji. Karena itu, non muslim dan orang murtad dilarang mengerjakan haji.

Kedua, mereka yang haji dengan niat yang salah.

Dalam setiap ibadah niat sangat menentukan. Kesalahan pada niat akan berakibat fatal. Ibadah haji yang dilakukan akan sia-sia. Contoh niat yang tidak baik berhaji untuk melakukan kejahatan seperti mencuri dan membunuh. Dalam keadaan seperti ini melakukan ibadah haji hukumnya haram.

Ketiga, berangkat haji dengan uang haram.

Uang yang diperoleh dengan cara haram tidak boleh dipakai untuk menunaikan ibadah haji. Abu Zakaria al Anshari dalam Asnal Mathalib mengatakan, kewajiban haji seseorang gugur meskipun melakukan ibadah haji dengan uang haram.

Sekalipun menggunakan uang haram ibadah haji tetap sah menurut madhab Syafi’i. Tapi tentu ada dosa yang harus ditanggung karena telah melakukan kemaksiatan.

Menurut madhab Hanbali haji dengan uang haram tidak sah. Artinya, haram melakukan ibadah haji dengan uang haram.

Keempat, wanita yang tidak mendapat izin suami atau tidak disertai mahram.

Tentang hal ini ulama beda pendapat. Ditulis oleh Ibnu Rusy dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Miqtashid, Madhab Maliki dan Syafi’i mengatakan izin suami atau bersama mahram tidak menjadi syarat wajib haji. Artinya, seorang perempuan boleh melakukan ibadah haji kalau ada teman perempuan yang bisa dipercaya sekalipun tidak mendapatkan izin suami atau tidak dibersamai muhrim.

Sedangkan menurut madhab Abu Hanifah, Hanbali dan sekelompok ulama, syarat wajib haji bagi perempuan adalah adanya izin suami atau ada mahram yang menyertainya. Jika tidak, maka haram melakukan ibadah haji dan ibadah hajinya tidak sah.

Inilah empat golongan yang dilarang untuk melakukan ibadah haji. Apabila ada perbedaan pendapat tentang larangan tersebut maka harus disikapi secara bijaksana dan mengambil pendapat terbaik sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi.

 

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

darah haid

Darah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Besar, Bolehkah Berpuasa?

Perempuan haid dilarang berpuasa. Tapi, larangan ini tidak bermakna diskriminasi Islam terhadap perempuan. Puasa ramadhan …

buah takwa

Bentuk Bahagia Menyambut Ramadan

Dalam kitab Durrotun Nashihin, ada yang yang berbunyi: “Siapa yang bergembira dengan masuknya bulan Ramadan, …