Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie

Fatwa MUI Salam Lintas Agama Perlu Didudukkan pada 2 Ranah Berbeda

Jakarta –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Ijtima Ulama beberapa hari mengeluarkan fatwa terkait salam lintas agama. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa menggabungkan salam dalam berbagai agama dengan asan toleransi tidak dibenarkan atau menyalahi syariat.

Alasannya penggabungan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah karena harus mengikuti ketentuan syariat islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan salam agama lain.

Menanggapi hal ini, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, masalah ini perlu didudukkan pada dua ranah yang berbeda, yakni arena internum dan eksternum. Menurutnya, polemik atas fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama disebabkan bercampurnya forum internum dan forum eksternum dalam merespons fatwa tersebut. Ada perkara yang bersifat internal umat beragama, ada pula perkara yang sifatnya eksternal atau antarumat beragama.

“Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” kata Tholabi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta ini menegaskan fatwa tersebut tentu tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam. Konsekuensinya, kata Tholabi, fatwa tersebut tidak tepat jika ditempatkan dalam forum eksternum yang tempatnya di ruang publik.

“Polemik yang muncul disebabkan fatwa tersebut dibaca dan ditempatkan pada forum eksternum atau ruang publik,” tegas Tholabi.

Dia mengatakan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum. Fatwa MUI ini masuk kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum (positif).

“Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum. Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,” kata Tholabi.

Tholabi mengingatkan tentang relativitas fatwa. Dia menyebutkan sebagai produk pemikiran hukum Islam, fatwa tentu tidak bersifat mengikat dan absolut. Kecuali bagi mustafti atau pemohon fatwa.

“Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” tutur Tholabi.

Dia menyebutkan, salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI. Menurut dia, tak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internum umat Islam, seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, kata Tholabi, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

“Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” tandas Prof. Tholabi.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

daging dan sosis babi

Babi Dinilai Bergizi, Tapi Tetap Haram: Mengapa Islam Melarang yang Tampak Baik?

Baru-baru ini, sebuah penelitian internasional yang dikutip oleh Food.detik.com, mengungkap daftar 100 makanan paling bergizi …

Prof Yudian Wahyudi

Gerakan Kebajikan Pancasila, Amal Jariyah untuk Persatuan Bangsa

Ambon — Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi menegaskan bahwa gerakan Relawan …