Pemerintah resmi larang FPI
Pemerintah resmi larang FPI

FPI Dilarang, Pemerintah Harus Adil Terhadap Semua Ormas

Jakarta – Pemerintah resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI). Ada tujuh landasan yang jadi alasan untuk membreidel organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu. Pendapat pro dan kontra pun langsung mengemuka menanggapi pelarangan FPI.

Salah satunya dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai pemerintah ini harus adil terhadap semua ormas, bukan hanya menyasar pada FPI saja.

“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal,” ujar Mu’ti di Jakarta pada Rabu (30/12/2020).

Menurut Mu’ti, masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Ia menilai apa yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam, tetapi menegakkan hukum dan peraturan. Ia juga menegaskan agar Pemerintah menegakkan hukum dan keadilan untuk semua.

“Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan,” kata Mu’ti.

Pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas dan akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2020).

Dia menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Itu karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini. Sementara masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.

“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” katanya.

Menurut Mahfud, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkmah Konstitusi nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Pemerintah juga akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai kedudukan hukum.

“Dengan larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organsisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingya tidak ada. Terhitung hari ini,” jelas Mahfud.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Serangan rudal Iran ke Israel copy

Balas Kematian 2 Jenderal Garda Revolusi, Iran Lancarkan Serangan ke Israel, Perang Dunia Ketiga?

Teheran – Timur Tengah makin membara. Israel sebagai biang kerok terjadinya perang di Gaza, kini …

54f590e2 2611 44ea 8630 dbfd1d4d6f3c 169

Punya Hitungan Sendiri, Jemaah Aboge atau Tarekat Satoriyah di Magetan Baru Salat Id Hari Jumat

Surabaya – Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah dilaksanakan secara bersamaan antara pemerintah dan beberapa …