Tangerang Selatan – Kepolisian Tangerang Selatan (Tangsel) gerak cepat menangani kasus penggerudukkan mahasiswa Katolik yang sedang ibadah Rosario di Setu, Tangsel. Empat orang tersangka ditetapkan setelah sebelumnya menjadi saksi kasus tersebut.
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kapolres.
Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria. Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A.
“Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun,” imbuh dia.
Sebelumnya Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan para mahasiswa didatangi ketua RT setempat lantaran melaksanakan kegiatan doa Rosario di lokasi malam hari. Karena sudah malam, ketua RT setempat meminta para mahasiswa tersebut bubar hingga akhirnya terjadi keributan.
Peristiwa tersebut juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat kegiatan peribadatan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Saat itu ketua RT dan warga sekitar disebut menggeruduk kegiatan peribadatan. Terlihat dalam video warga ramai-ramai mendatangi lokasi peribadatan. Bahkan dinarasikan mahasiswa tersebut mengalami kekerasan dari warga sekitar.