ae a a bc bebcd
ae a a bc bebcd

Gerak Cepat Polri Tetapkan Status Tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim Diapresiasi MUI

Jakarta – Pendeta Saifuddin Ibrahim terduga penista agama Islam yang meminta penghapusan 300 ayat dalam Al-Quran akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Atas penetapan status tersangka oleh Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah cepat penanganan kasus tersebut.

Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menista agama tidak sekali ini dilakuan, namun dalam beberapa kali konten yang disebarkan melalui media sosial youtube memperlihatkan Pendeta Saifuddin Ibrahim menghina agama.

“Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat dan tepat untuk segera menetapkan Pendeta Saifuddin ini tersangka,” kata Wakil Sekjen MUI Muhammad Ziyad kepada wartawan, seperti dikutip dari laman detik.com Rabu (30/3/2022).

Ziyad mengatakan apa yang diperbuat Pendeta Saifuddin sangat tidak dibenarkan. Jika tidak direspons cepat, menurutnya, bisa memicu kekisruhan di masyarakat.

“Karena kita tahu bagaimana sepak terjang dia yang luar biasa telah melakukan penghinaan agama Islam dengan tudingan-tudingan dia dengan ocehan-ocehan dia, dan sekaligus memberikan pembelajaran penting kepada siapapun orangnya, dari manapun agamanya termasuk internal agama maka tidak boleh menghina ajaran agama, apalagi yang disampaikan tuduhan terhadap kitab suci Al-Qur’an, ini tidak dibolehkan,” ujarnya.

“Kalau tidak dia diambil langkah cepat ini berbahaya bagi lingkungan beragama sekaligus akan muncul orang-orang yang akan melakukan tindakan hukum tesendiri. Ini kan sudah masuk dalam wilayah yang sangat sakral sekali,” lanjut Ziyad.

Ziyad berharap kasus ini menjadi perhatian bagi siapapun untuk menghormati setiap agama. Kehidupan beragama menurutnya perlu untuk dijaga oleh semua orang tanpa terkecuali.

“Marilah kita saling menjaga kehidupan beragama, saling menghormati, dan tidak melakukan hal-hal yang mencederai kerukunan umat beragama apalagi merusak tatanan kehidupan beragama, dan siapapun orang-orang yang melakukan semacam itu saya kira aparat harus segara menindak secara hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ziyad meminta agar polisi memberikan hukuman setimpal terhadap Pendeta Saifuddin. Hal itu guna menimbulkan efek jera bagi masyarakat lain.

“Semoga dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya pidana penodaan agama, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi siapapun agar tidak seenaknya melecehkan ajaran agama,” tuturnya.

Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Saifuddin terancam sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).

Ancaman sanksi itu merujuk pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Saifuddin Ibrahim dijerat pasal ujaran kebencian UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Usut punya usut, Saifuddin ternyata menyadari dia sedang diburu polisi.

“Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ucap Ramadhan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …