Screen Shot at AM
Screen Shot at AM

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Polri Usut Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebab Bikin Gaduh

Jakarta – Saifuddin Ibrahim pendeta yang pernah terjerat kasus SARA dan sempat mendekam dalam sel penjara ternyata belum kapok, setelah keluar dari penjara Saifuddin Ibrahim kembali membuat gaduh dengan mengatakan 300 ayat Al-Quran menjadi sebab terjadinya intoleransi.

Bahkan tidak hanya menyebut 300 ayat sebagai penyebab terjadinya intoleransi dan radikalisme, Ibrahim pun meminta supaya 300 ayat untuk dihapus.

Statemen Ibrahim langsung memicu kegaduhan karena sudah jelas merupakan penistaan terhadap agama Islam. Sehingga masyarakat meminta supaya Polri mengusut dan menghukumnya dengan hukuman berat.

Selain masyarakat, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh antarumat. Polri pun bergerak mengusut persoalan tersebut.

“Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud, seperti dikutip dari laman detik.com Rabu (16/3).

Hal tersebut disampaikan Mahfud lewat YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’ yang diunggah pada Rabu (16/3/2022) sore. Mahfud menyebut apa yang disampaikan Saifuddin meresahkan.

“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” jelasnya.

Mahfud lantas menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin lantaran dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.

“Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.

“Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itu lah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan isi dalam UU no 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sudah benar hanya perlu pembaruan kalimat. Hingga saat ini UU tersebut, kata Mahfud, masih berlaku.

“Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR. Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” imbuhnya.

Polri Usut Video Pendeta Saifuddin Ibrahim

Bareskrim Polri pun turun tangan terkait pernyataan Saifuddi Ibrahim. Pihak kepolisian akan mendalami isi kontek video Saifuddin.

“Polri khususnya Dittipidsiber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi.

Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus viral di medsos. Polisi tengah mendalami video viral tersebut. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam sedang berbicara tentang terorisme dan radikalisme.

Dia juga berkata supaya menteri agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).

“Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua,” kata pria tersebut dalam video.

Selain itu, dia mengatakan terdapat 300 ayat di Al-Qur’an yang memicu sikap intoleran, sikap radikal, hingga membenci orang lain yang berbeda agama. Dia meminta 300 ayat tersebut dihapus.

“Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata pria tersebut.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …