Muslim ROhingya
Muslim ROhingya

Indonesia Desak Myanmar Selesaikan Akar Permasalahan Untuk Repatriasi Muslim Rohingya

Jakarta –Diperkirakan lebih dari satu juta umat Muslim Rohingya mendiami kamp-kamp pengungsi di Cox’s Bazar, Bangladesh, dan banyak diantara mereka melakukan migrasi ilegal melalui laut ke negara-negara tetangga, termasuk ke Indonesia. Mereka melarikan dari Rakhine, karena takut dengan genosida yang dilakukan militer Myanmar

“Oleh karena itu, Indonesia mendesak agar Myanmar, dengan bantuan negara ASEAN, dapat menyelesaikan akar permasalahan dengan tujuan agar repatriasi dapat dilakukan secara sukarela, aman, dan bemanfaat,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam secara khusus dalam pertemuan tingkat tinggi para Menlu ASEAN (AMM) ke-53 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Menlu menyebut Myanmar adalah rumah bagi etnis Rohingya, yang sejak 2017 terpaksa menyelamatkan diri dari Rakhine State untuk menghindari kekerasan oleh militer negara itu.

Baru-baru ini tepatnya pada 7 September lalu, Indonesia menerima 296 orang Rohingya setelah sebelumnya juga menyelamatkan 99 warga Rohingya di perairan Aceh pada 24 Juni 2020. Ratusan warga Rohingya tersebut diselamatkan setelah berbulan-bulan terombang-ambing di laut, dalam perjalanan mereka menuju Malaysia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Apa yang dilakukan Indonesia tentunya didasari pertimbangan kemanusiaan untuk menampung mereka secara temporer atau sementara. Namun, Indonesia menekankan bahwa akar permasalahan atau core issue dari situasi ini harus diselesaikan,” imbuh Retno.

Selain menekankan perlindungan bagi warga Rohingya, Retno juga menjelaskan pentingnya kerja sama ASEAN untuk melawan kejahatan lintas batas termasuk penyelundupan manusia, karena diduga warga Rohingya merupakan korban dari kejahatan lintas batas.

Sejak meletusnya konflik kemanusiaan di Provinsi Rakhine pada 2017, Rohingya menjadi salah satu isu yang paling disorot komunitas internasional. Warga Rohingya dilaporkan mengalami persekusi dan pelanggaran HAM sejak 2012, karena mereka dianggap sebagai kelompok etnis di Myanmar yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Meskipun lebih dari satu juta warga Rohingya tinggal di Provinsi Rakhine, dekat perbatasan Bangladesh, etnis yang mayoritas Muslim itu tidak memiliki hak kewarganegaraan yang menyebabkan mereka kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

Pemerintah Myanmar sendiri menolak hak kewarganegaraan Rohingya dan mengklaim mereka sebagai imigran ilegal dari Bangladesh.

Hingga saat ini, proses untuk merepatriasi warga Rohingya dari Bangladesh ke Myanmar masih terkendala karena situasi keamanan yang belum kondusif di Rakhine State serta keengganan warga Rohingya untuk direpatriasi kecuali mereka mendapat jaminan hak kewarganegaraan dan kebutuhan dasarnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ketum pemuda muhammadiyah dzul fikar ahmad tawalla 169

Usai Putusan MK, Pemuda Muhammadiyah Serukan Persatuan Dan Hidup Rukun-Damai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 pada Senin, …

Alissa Wahid ok

Semangat Emansipasi Kartini Bisa Pengaruhi Penafsiran Agama Modern Terhadap Posisi Perempuan

Jakarta – Kesetaraan gender dan penolakan terhadap diskriminasi perempuan merupakan nilai-nilai yang terus diperjuangkan dalam …