PTPN somasi Pesantren Markaz Syariah republika.co .id
PTPN somasi Pesantren Markaz Syariah republika.co .id

Ini Kata Habib Rizieq Terkait ‘Pengusiran’ Pesantren Markaz Syariah

Jakarta- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melayangkan surat somasi pengosongan lahan yang ditempati Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor. Surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020. Adapun surat dari PTPN VIII itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @Fkadrun, Rabu (23/12/2020) pagi.

Dalam surat tersebut diterangkan, Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah menempati area pengelolaan PTPN VIII. Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menegurnya. Dari isi surat somasi itu, diketahui Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah disebut-sebut tidak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN sejak berdiri pada 2013 lalu.

Menanggapi somasi ini, HRS mengaku ada pihak yang ingin menggusur Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Pernyataan HRS itu diunggah Front TV di YouTube, Rabu (23/12/2020) dikutip dari laman ayobandung.com.

“Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu. Mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren, dan menyebar fitnah kalau pesantren ini serobot tanah negara,” kata HRS.

HRS menjelaskan jika memang benar tanah pesantren itu milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas. Tapi ia mengaku memiliki sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU.

“Tanah ini sertifikat HGU atas nama PTPN, salah satu BUMN, itu betul. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah diurus PTPN,” kata Rizieq.

Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung berdiri di tanah seluas kurang lebih 30.91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menerima surat somasi itu. Kaitan pengkosongan lahan milik PTPN VIII Gunung Mas tersebut. Ia menjelaskan, pada 13 November 2020 Habib Rizieq Shihab telah menjelaskan kaitan sertifikat tanah berdirinya Ponpes Agrokultural Markaz Syariah.

“Benar bahwa sertifikat HGU-nya PTPN VIII,” imbuhnya.

Dalam undang-undang agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun lamanya. Maka dari itu, Masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap. Sedangkan dalam undang-undang itu disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang, jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …

emak emak viral maksa minta sedekah diamankan dinsos bogor 43

Viral Seorang Ibu Minta Sedekah Dengan Memaksa, Diduga ODGJ Hingga Dibawa ke RSMM Bogor

Bogor – Seorang ibu-ibu viral karena meminta dengan cara memaksa, ibu tersebut diketahui saat ini …