Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Ijtima Ulama pekan lalu mengeluarkan fatwa terkait salam lintas agama. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa menggabungkan salam dalam berbagai agama dengan asan toleransi tidak dibenarkan atau menyalahi syariat. Alasannya penggabungan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah karena harus mengikuti ketentuan syariat islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan salam agama lain.
Fatwa itu juga membahas tentang pelarangan penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
Cendekiawan Muslim dan ahli tafsir Alquran Prof. Dr. Quraish Shihab memiliki penilaiannya sendiri soal hal tersebut.
“Bahkan kita bisa berkata, kita tidak akan berkata bolehkah atau tidak (mengucapkan Selamat Natal). Tapi sebenarnya bagus,” kata Quraish Shihab di YouTube Najwa Shihab pada 2018 lalu dikutip dari laman insertlive.com, Kamis (6/6/2024).
“Ketika bergembira, mari kita ikut bergembira. Ketika dia bersedih, mari kita berbelasungkawa,” lanjutnya.
Mantan Menteri Agama itu memberikan ucapan selamat kepada agama lain tidak menjadikan seorang Muslim mengakui atau mempercayai agama tersebut.
Quraish Shihab menyebut akan lebih indah jika masyarakat dengan keberagaman agama bisa hidup rukun dan harmonis.
“Hidup ini baru menjadi indah kalau kita hidup harmoni. Gembira saat teman gembira dan sedih saat teman susah,” ucapnya.