kapolri jenderal idham azis 2 169
kapolri jenderal idham azis 2 169

Ini Tiga Poin Maklumat Kapolri Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI

Jakarta – Pasca pelarangan Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintan, segala aktifitas dan penggunaan simbol-simbol yang berkaitan dengan FPI juga dilarang penggunaanya. Menguatkan keputusan pemerintah Kapolri Jenderal Idham Aziz kemudian menerbitkan maklumat berisi pelarangan FPI dan pelarangan simbol serta segala kegiatannya.

Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/12/2020).

“Ya benar,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika mengkonfirmasi kebenaran maklumat ini.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI. Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI. Adapun alasan pemerintah melarang FPI, di antaranya karena FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Bahkan pemerintah juga sempat menunjukkan video Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS.

Berikut poin-poin Maklumat Kapolri terkait Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI:

1. Minta Masyarakat Tak Terlibat Kegiatan dan Simbol FPI

https://b30f1ea540997576a66830edfacd1220.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI.

“Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata Idham Azis dalam maklumat itu, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (1/1/2021).

2. Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI

Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pelarangan penggunaan atribut hingga aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Masyarakat diminta melapor kepada aparat jika ditemukan aktivitas tersebut.

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Idham Azis dalam maklumat yang dia teken.

3. Minta Masyarakat Tak Akses-Unggah-Sebar Konten soal FPI di Medsos

Selain dua poin di atas, Kapolri melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos). “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

persatuan

Khutbah Jumat : Bulan Syawal Momentum Memperkokoh Ukhuwah dan Persatuan Bangsa

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى …

pertemuan maruf amin dengan gibran rakabuming raka dok setwapresbpmi 4 169

Resmi Ditetapkan Jadi Wapres, Gibran Langsung Sowan Minta Wejangan Ke Wapres KH Ma’ruf Amin

Jakarta – Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi Wakil Presiden terpilih pada pemilu tahun 2024, …