Jakarta – Pasca selesainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 1 – 4. Di Jakarta sendiri, masuk dalam kategori level 4 yang memperbolehkan warung untuk buka dengan ketentuan yang telah diatur. Namun untuk kegiatan peribadatan seperti berjamaah di Masjid masih dihimbau untuk memaksimalkan ibadah dirumah.
Keputusan berat yang diambil oleh Gubenur Anies Baswedan tidak lain untuk dapat menurunkan angka penularan Covid- 19. Pada beberapa hari ini, trend angka penularan di Jakarta telah mengalami penurunan, diharapkan warga akan semakin patuh dengan kebijakan yang dikeluarkan demi keselamatan bersama, termasuk mengikuti kebijakan untuk melaksanakan ibadah dirumah.
“Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM level 4. Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat dan dilansir dari laman detikcom. Selasa (27/6/2021).
Perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian ini tercantum dalam nomor 938 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies Senin (26/7) kemarin.
PPKM Level 4 ini akan diterapkan hingga 2 Agustus. Aturan yang juga ditetapkan yakni diizinkannya dine-in di warteg hingga PKL dengan ketentuan maksimal 3 orang dan durasi 20 menit.
“Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan prokes ketat,” tulis Kepgub Anies.
Sementara restoran hingga kafe yang berada di lingkungan gedung atau toko tertutup masih belum diizinkan dine-in dan hanya menerima take away.