video pornografi

Jangan Asal Sebar Link Pornografi, Ini Hukuman Pidana dan Agama yang Menunggu

Media Indonesia kembali dihebohkan dengan video syur seorang artis, Rebecca Klopper, yang berdurasi 47 detik. Dugaan bahwa pemeran wanita dalam video syur itu adalah Rebecca Klopper menguat karena penampakan tahi lalat di bagian perut yang dimiliki sang wanita dalam video dan juga tindikan yang ada di bagian pusar mirip dengan tindik milik Rebecca Klopper.

“Bagi linknya, mana linknya” merupakan kalimat yang biasa kita dengar ketika video syur mulai ramai dibicarakan publik. Namun, tahukah kalian apabila kalian mengetahui link atau tautan yang berisikan video syur, negara dan agama sudah menyiapkan hukuman bagi pelaku penyebarannya juga lho.

Jadi, jika memiliki tautan terhadap  video syur, sebaiknya jangan dikirim kepada orang lain, karena negara yang mengatur perundang-undangan yang ada di Indonesia akan memberikan sanksi bagi penyebar video porno dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Larangan ini cukup tegas agar kalian berhati-hati untuk menyebarkan link yang akan mengekspos konten yang bermuatan asusila.

Tidak hanya ancaman pidana, dalam Islam, melihat maupun menyebarkan video syur termasuk dalam perbuatan tercela yang tentu saja Allah tidak akan menyukai tindakan tersebut. Membagikan maupun melihat seseorang melakukan hubungan suami istri juga dihukumi haram dan berpotensi menjadi dosa jariyah.

Allah berfirman dalam al-Quran, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” (QS an-Nur:19).

Ayat diatas menjelaskan bahwa sesungguhnya orang-orang yang suka menyebarkan keburukan di kalangan orang-orang Mukmin akan mendapatkan siksa yang menyakitkan di dunia dengan hukum yang telah ditentukan. Sedangkan di akhirat, ia akan memperoleh siksa neraka, jika mereka tidak segera bertobat.

Tahukah kalian bahwasanya penyebar video syur harus siap menerima atau menanggung dosa selama konten tersebut sudah tidak lagi tersebar atau tidak ada lagi yang melihatnya? Meski Allah Maha Pemaaf, namun Allah juga mencatat setiap kesalahan manusia terlebih jika kesalahan tersebut memiliki dampak besar terhadap kerusakan dalam suatu kaum maupun negara.

Orang yang menyebarkan video syur termasuk berbuat kerusakan di muka bumi ini. Karena semua ajakan untuk maksiat adalah berbuat kerusakan di muka bumi ini. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (al-A’raf ayat 56).

Karena itulah, berhati-hati untuk mengeshare konten negative karena itu akan menyebabkan orang lain bisa berbuat keburukan karena konten kita.

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

konten sedekah

Sedekah untuk Membuat Konten, Bentuk Syiar atau Riya’?

Dalam Islam, sedekah merupakan sebuah amal ibadah yang sangat dianjurkan. Umat Muslim diajak untuk memberikan …

nabi musa

Testament : The Story of Moses di Netflix, Bagaimana Nabi Musa Versi Al-Quran?

Film tentang Nabi Musa di Netflix cukup mendapatkan respon positif dari permisa. Film berjudul Testament …