Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mencatat 198 pesantren terafiliasi dengan kelompok teroris seperti Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Islamiyah (JI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan simpatisan ISIS. Data itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) BNPT dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, masyarakat harus jernih menanggapi data tersebut. Artinya dari data itu, tidak semua pesantren yang terafiliasi dengan kelompok teroris, tapi hanya sebagian kecil saja.
Untuk itu, Wamenagmenyarankan masyarakat agar memahami tentang pesantren agar tidak salah memilih pesantren. Masyarakat perlu memahami definisi pesantren. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, dijelaskan bahwa pondok pesantren, dayah, surau, meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut pesantren.
“Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” kata Wamenag dikutip dari laman Republika, Jumat (28/1/2022).
Kiai Zainut menambahkan, pesantren juga menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya. Melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jadi ada sejumlah kata kunci yang harus dipahami orang tua tentang pesantren, yaitu keimanan, akhlak mulia, Islam rahmatan lil alamin, rendah hati, toleran, moderat, keteladanan, dan NKRI,” ujar Wamenag.
Kemudian yang kedua, disebut sebagai pesantren manakala memenuhi unsur paling sedikit memiliki kiai dan santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushola. Serta ada kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Kalau unsur-unsur ini tidak terpenuhi, berarti bukan pesantren.
Ketiga, lanjut Wamenag, masyarakat atau orang tua juga harus mengenali pengasuh, jaringan alumni, dan kurikulum pesantrennya sebelum memasukan anaknya ke pesantren tersebut. Hal itu untuk memastikan bahwa pesantren tersebut memiliki pengasuh, proses pengenalan ini juga untuk memastikan sanad keilmuan pesantren.
“Keempat, pastikan pesantren terdaftar di Kementerian Agama. Untuk mengetahui ini bisa berkoordinasi dengan KUA Kecamatan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setempat,” jelas Kiai Zainut.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah