Janji Militer Myanmar Adili Anggotanya Yang Terlibat Genosida Muslim Rohingya Diragukan

Jakarta Kelompok pegiat hak asasi manusia meragukan janji militer Myanmar untuk mengadili anggotanya yang terlibat genosida terhadap etnis Muslim Rohingya Keraguan itu didasari dengan penilaian bahwa penyelidikan yang dilakukan militer Myanmar diduga hanya untuk mencari kambing hitam sedangkan para jenderalnya tidak tersentuh Mahkamah militer ini terlihat hanya permainan untuk mengalihkan perhatian dunia dengan mengorbankan para prajurit rendahan kata Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch HRW Phil Robertson seperti dilansir Associated Press Rabu 4 9 2019 Baca Juga Militer Myanmar Janji Seret Anggotanya Yang Bantai Muslim RohingyaMenurut Robertson keputusan Tatmadaw militer Myanmar untuk menyeret sejumlah tentara ke mahkamah militer sulit diterima terkait dugaan pembunuhan penyiksaan pemerkosaan dan pembakaran terhadap etnis Rohingya Apalagi pemerintah Myanmar sampai saat ini tetap menolak hasil penyelidikan dugaan persekusi terhadap etnis Rohingya yang dilakukan tim penyelidik khusus Perserikatan Bangsa Bangsa HRW juga meragukan dengan penyelidikan itu akan mengubah sikap militer Myanmar dalam memperlakukan etnis minoritas Rohingya Tatmadaw tidak serius karena mereka enggan mengevaluasi operasi mereka dan melakukan proses peradilan itu secara tertutup dari masyarakat dan media massa Jangan sampai terkecoh oleh militer Myanmar yang sampai saat ini masih menyangkal melakukan pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya dan mencoba menghindari pertanggungjawaban di hadapan dunia ucap Robertson Tahun lalu misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa militer Myanmar telah meluncurkan operasi terhadap etnis Rohingya dengan niat genosida Misi tersebut bahkan meminta Myanmar memecat Aung Hlaing dan lima jenderal lainnya dari pucuk kepemimpinan di militer atas tindakan kejahatan paling berat di bawah hukum internasional Militer Myanmar juga sudah pernah melakukan penyelidikan serupa pada 2017 lalu Namun hasil penyelidikan membebaskan seluruh personel militer dari setiap tuntutan dugaan kejahatan Baca Juga Myanmar Tengah Lakukan Upaya Sistematis Hapus Identitas Muslim RohingyaMenurut salah satu anggota tim penyelidik PBB Radhika Coomaraswamy tujuh tentara Myanmar yang terbukti membunuh 10 orang Rohingya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan kerja paksa Namun menurut advokat asal Sri Lanka itu mereka dibebaskan setelah sembilan bulan menjalani hukuman Sebanyak lima kuburan massal ditemukan di kawasan perkampungan Rohingya yang ditinggalkan Dari pengakuan para saksi pembantaian itu dilakukan secara sistematis oleh tentara dibantu kelompok radikal Buddha setempat Tidak diketahui secara pasti jumlah etnis Rohingya yang menjadi korban pembantaian Pengakuan saksi bervariasi dari 75 sampai 400 orang

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …