memakan kucing
memakan kucing

Jual Beli Kucing Bolehkah? Ini Hukumnya dalam Islam

Kucing merupakan salah satu hewan yang banyak disukai, tak heran jika hewan menggemaskan ini banyak dipelihara. Bahkan dalam Islam sendiri, kucing mempunyai kedudukan istimewa.

Hewan kesukaan Rasulullah ini tidak dihukumi najis mulai dari bulu hingga air liurnya kecuali kotorannya. Melihat istimewanya hewan yang satu ini, tidak heran banyak yang jual beli kucing. Bahkan ada yang rela membelinya langsung di luar negeri.

Meski dalam Islam hukum jual beli dibolehkan, namun ada beberapa benda yang mempunyai ketentuan khusus bahkan ada benda yang hukumnya haram jika diperjual belikan. Lantas bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam?

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Jumhur Ulama

Berbicara mengenai jual beli kucing, ada perbedaan pendapat menurut jumhur ulama. Sebagian ada yang tidak membolehkan meski membelinya hanya dengan mengganti pakan saat dirawat.

Bahkan ada juga ulama yang tidak membolehkan jual beli kucing yang bersertifikat dengan dalih adopsi. Sedangkan ada juga sebagian jumhur ulama lagi yang membolehkan dan menghalalkan jual beli kucing.

Dari Jabir bin Abdimah ra beliau berkata:

“Nabi saw melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing,” (H.R Abu Daud dan An-Nasa’i).

Syeikh Albani mengatakan bahwa hadist ini shahih. Selain itu dalam shahih Muslim dibawakan judul bab khusus oleh Imam Nawawi. Di mana dalam bab tersebut tertulis diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah tunasusila dan dilarang jual beli kucing.

Hadist tersebut diperkuat dengan HR. Muslim yakni saat Abu Az-Zubair bertanya kepada Jabir.

Dari Abu Az- Zubair ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab:

“Nabi saw melarang dari upah jual beli tersebut,” (HR. Muslim).

Berbeda dengan ulama di atas, Imam Nawawi ra membolehkan jual beli kucing selagi ada manfaatnya. Imam Nawawi ra berkata:

“Adapun larang jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh) karena kucing sudah biasa diberi hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma, inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal,”

Itulah pendapat dari madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, Abu Hurairah, Thawus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing karena terdapat hadist yang melarangnya. Itulah beberapa pendapat jumhur ulama mengenai jual beli kucing. Wallahu ‘alam bhissawab.

Bagikan Artikel ini:

About Intan Ratna Sari

Check Also

tahun baru 2025

Apakah Refleksi Diri di Tahun Baru Dianjurkan Dalam Islam? Begini Penjelasan Profesor Quraish Shihab

Memasuki tahun baru, banyak orang yang melakukan refleksi diri di tahun baru. Mulai dari melakukan …

Haji mabrur

Cara Berhaji Bagi Orang yang Belum Bisa Berhaji ke Tanah Suci Menurut Profesor Quraish Shihab

Bagi umat muslim melaksanakan ibadah haji ke tanah suci, Makkah adalah sebuah impian besar. Namun …