kepala pusat penguatan karakter puspeka kementerian pendidikan dan kebudayaan 201121235715 919
kepala pusat penguatan karakter puspeka kementerian pendidikan dan kebudayaan 201121235715 919

Kemendikbud Tegaskan Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar SKB Tiga Menteri

JAKARTA – Hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri memberikan kepastian hukum bagi siswa disekolah agar tidak terjadi lagi pemaksaan mapun larangan terkait dengan peraturan penggunaan atribut dan pakaian disekolah yang mengarah ke intoleransi.

Pasca ditetapkan maka pelaksana di daerah baik tingkat Provinsi maupun pemda hingga sekolah harus melaksanakan hingga 30 hari sejak ditetapkan. Namun, tidak semua kepala daerah sepakat dengan SKB 3 menteri, sejumlah kepala daerah menyatakan siap mendiskusikan ulang bersama menteri terkait keputusan tersebut.

Menanggapi penolakan dari kepala daerah, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan akan memberikan sanksi bagi yang tidak menjalankan sesuai dengan mekanisme.

SKB Tiga Menteri mendapatkan penolakan di sejumlah daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman mengatakan, jika sampai 30 hari semenjak SKB diluncurkan pemerintah daerah tidak menaati, maka akan ada sanksi.

“Kalau bupati/wali kota menolak ya gubernurnya yang mengambil tindakan dan sanksi,” kata Hendarman, seperti dikutip dari laman Republika, Selasa (16/2).

Hendarman menjelaskan, salah satu klausul yang menyebutkan jika terjadi pelanggaran maka pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Sementara itu, di level yang lebih tinggi, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota.

Menurutunya, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi jika ada pemerintah provinsi yang melanggar. Terakhir, Kemendikbud bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Kementerian Agama bertugas untuk melakukan pendampingan kepada sekolah dan pemerintah daerah. Praktik agama yang didorong adalah moderasi beragama. Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

SKB 3 Menteri berisi tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam.

Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …