JAKARTA – Hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri memberikan kepastian hukum bagi siswa disekolah agar tidak terjadi lagi pemaksaan mapun larangan terkait dengan peraturan penggunaan atribut dan pakaian disekolah yang mengarah ke intoleransi. Pasca ditetapkan maka pelaksana di daerah baik tingkat Provinsi maupun pemda hingga sekolah harus melaksanakan hingga 30 hari sejak ditetapkan. Namun, tidak semua kepala daerah sepakat …
Read More »