Jakarta – Serangan virus Corona atau COVID-19 sudah menimbulkan ribuan korban meninggal di seluruh dunia. Di Indonesia, dari data terakhir yang dikeluarkan pemerintah, Senin (23/3/2020) sore, terdapat 579 kasus dan 49 orang meninggal dunia.
Akibat ganasnya virus penyebaran virus tersebut, para medis pun dipaksa all out dalam menangani korban Corona. Mereka harus mengenakan pakaian khusus untuk melindungi diri agar tidak terpapar virus tersebut.
Menyikapi kondisi itu, Wakil Presiden Maruf Amin meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikhususkan untuk para petugas medis tersebut.
“Ketika para petugas medis itu menggunakan APD (alat pelindung diri), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa,” kata Maruf Amin di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3/2020) dikutip dari laman kontan.co.id.
Wapres mengungkapkan, fatwa itu nantinya untuk mengatur tentang kebolehan para petugas medis yang beragama Islam untuk melaksanakan salat tanpa wudhu dan tayamum.
“Ini penting agar petugas tenang kalaupun dia mungkin sudah terjadi ya. Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak wudhu, tidak tayamum, tapi dia salat. Ini sudah dihadapi petugas medis. Karena itu, saya meminta MUI untuk buat fatwa itu,” kata Wapres.
Ia juga meminta fatwa MUI soal pengurusan jenazah korban COVID-19. “Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini, karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, kemungkinan tidak dimandikan misalnya,” kata Maruf Amin.