KH Marzuki Mustamar
KH Marzuki Mustamar

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar Dipecat, PBNU Bantah Terkait Pilpres 2024

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memecat KH Marzuki Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim). Pemberhentian ini dilakukan setelah terbukti adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan KH Marzuki Mustamar di internal PBNU.

Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul buka suara soal alasan PBNU mencopot KH Marzuki Mustamar dari kursi Ketua PWNU Jatim. Gus Ipul menyebut, banyak pelanggaran yang dilakukan Kiai Marzuki. Salah satunya, soal Muscab PCNU Jombang yang prosesnya hingga ke pengadilan.

“Banyak (kesalahannya). Beberapa di antaranya masalah yang tidak terkendali misal di cabang Jombang kan sampai pengadilan. Karena wilayah (PWNU Jatim) tidak berfungsi semestinya, sehingga berlarut-larut dan bermasalah,” kata Gus Ipul di Surabaya, Kamis (28/12/2023) malam.

“Setelah kami teliti, paling tidak tanggung jawab yang kurang dari wilayah (PWNU Jatim), dalam hal ini ketua wilayah. Jadi prosesnya sampai pengadilan. Sekali lagi ini masalah internal, nggak perlu dibesar-besarkan,” tambahnya.

Gus Ipul mengatakan, proses pemberhentian Kiai Marzuki tidak secara mendadak. Menurutnya, sudah ada proses panjang hingga PBNU mengambil keputusan.

“Nggak usah dibesarkan, prosesnya sudah sangat panjang. Ini masalah internal, nggak perlu dibesar-besarkan dan ini proses biasa-biasa saja. Hanya diberhentikan sebelum waktunya,” tegasnya.

Selain itu, Gus Ipul mengakui surat dari PBNU belum dikirim pada Kiai Marzuki. Secepatnya, akan dikirim kepada yang bersangkutan.

“Baru minggu lalu, perlu tanda tangan (pengurus). Hari ini (Kamis) Insyaallah ini diserahkan,” tambahnya.

Untuk diketahui, KH Marzuki Mustamar dicopot sebagai Ketua PWNU Jawa Timur oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Alasannya, berdasarkan evaluasi terhadap tindakan dan pernyataan Marzuki.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.

Hal senada dikatakan Ketua PBNU KH Ahmad Fahrurrozi. Ia mengungkapkan, pemberhentian Marzuki Mustamar merupakan hasil usulan dari Rais Syuriah PWNU Jatim kepada PBNU. Menurutnya, terdapat tiga surat peringatan (SP) sebelumnya yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran disiplin yang dilakukan Marzuki Mustamar.

“Pemberhentian itu merupakan usulan dari Syuriah PWNU Jatim, sudah ada beberapa SP sebelumnya,” ungkap KH Fahrurrozi.

Namun, ketika ditanya mengenai perincian pelanggaran disiplin yang menyebabkan pemberhentian tersebut, Gus Fahrurrozi enggan memberikan informasi lebih lanjut.

Dia menegaskan, pemberhentian tersebut tidak terkait dengan faktor politik, khususnya Pilpres 2024, melainkan ada persoalan lain di luar ranah politik.

“Bukan soal pilpres, ada beberapa hal yang mungkin tidak perlu diungkap ke publik,” tegas Gus Fahrurrozi.

Setelah pemecatan Marzuki Mustamar, PBNU akan segera mencari penggantinya sebagai Ketua PWNU Jatim. Gus Fahrurrozi menyatakan bahwa proses penentuan pengganti akan dirapatkan di PBNU dalam waktu yang segera.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

musik islam

Hukum Musik yang Berujung Pengkafiran, Bagaimana Musik dalam Sejarah Islam?

Musik sebuah tema yang selalu berujung pro dan kontra dalam Islam. Namun, perdebatan itu sejatinya …

Ratusan guru ikuti Pelatihan Sekolah Damai di Ponpes Darussalam Blokagung

Di Ponpes Darussalam Blokagung, BNPT Ajak Guru di Banyuwangi Jadi Agen Perdamaian

Banyuwangi – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) mengajak para guru untuk menjadi …