Banyuwangi – Sebuah video tidak pantas yang menampilkan seorang remaja perempuan di Banyuwangi melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur’an kembali menghebohkan publik. Dalam rekaman yang beredar luas di platform X (Twitter) sejak November 2025, remaja tersebut tampak melantunkan ayat suci sambil mengucapkan kata-kata kasar dan kemudian meludahi kitab suci tersebut.
Yang membuat publik semakin geram, aksi itu dilakukan dalam kondisi tanpa busana, namun dengan tetap mengenakan hijab. Konten bermuatan SARA tersebut memicu gelombang kecaman dan kekhawatiran masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, memastikan bahwa pelaku sudah diamankan oleh kepolisian. Ia membenarkan bahwa remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Genteng.
“Yang bersangkutan adalah warga Kecamatan Genteng,” ujar Rama pada Selasa (9/12/2025).
Rama juga menegaskan bahwa pelaku masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 17 tahun. Mengingat kompleksitas kasus dan unsur SARA yang terkandung di dalamnya, penanganan telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
“Kasus sudah kami limpahkan ke Polda Jatim dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Hingga kini, aparat masih mengusut motif pembuatan konten tersebut, termasuk apakah ada dorongan atau pengaruh pihak lain. Polisi juga menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerumus pada konten berbahaya yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah