lina mukherjee divonis penjara 2 tahun 169

Majelis Hakim Hukum Lina Mukherjee yang Makan Babi dengan Bismillah Divonis 2 Tahun Penjara

Palembang – Tik Toker Lina Muherje yang makan Babi sambil mengucapkan kalimat ‘Bismillah’ divonis oleh Majelis Hakim dengan bui 2 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Tiktoker Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ientang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” seperti dilansir dari laman detik.com pada Selasa (19/9/2023).

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Lina.

Menurut Lina ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.

“Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut,” ungkap Lina usai sidang

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …